oleh

Polsek Giri Ringkus DPO Pengedar Metamfetamina (Shabu)

BANYUWANGI-JATIM, (PERAK).- Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga Pelaku Pengedaran Gelap Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Shabu berhasil diringkus Jajaran Unit Opsnal Polsek Giri yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Giri, Aiptu Slamet Edy, Senin, (27/11/2017).
“Tersangka tertangkap tangan di rumahnya setelah kami mendapat informasi dari masyrakat tentang munculnya tersangka yang diduga pemilik Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Shabu itu. Pukul 23.00 WIB, di Jalan Angklung Caruk RT/RW-04/03, Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, setelah tersangka sekian lama menghilang,” ujarnya.
Dari tangan tersangka berinisial (H) (48 Tahun), Alamat Jalan Angklung Caruk RT/RW-04/03, Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung berhasil diamankan dua buah paket Shabu yang telah dikemas dalam plastik flip ukuran kecil.
Dalam perkara ini sudah diterbitkan laporan polisi nomor, LP/155/XI/2017/Jatim/Res Bwi/Sek Giri, Senin, 04 November 2017.
“Tersangka saat ini berada di rumah tahanan Polres Banyuwangi, guna menjalani serangkaian penyelidikan lebih lanjut dan mendalami kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan pelaku lain,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Najib, S.I.K.,
Indra menambahkan, “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, masih dalam tahap melengkapi berkas-berkas administrasi, seperti memeriksa tersangka, para saksi dan mengirim sampel barang bukti ke Lab Forensik di Surabaya, serta berkoordinasi dengan JPU, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 132, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya (Leo)

Berita Lainnya