oleh

Polri Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Gerobak Kemendag

PERAKNEW.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor)  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hendak menggelar perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018- 2019.

Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo berkata dalam gelar perkara yang hendak berlangsung pada Kamis 1 September 2022, Polisi hendak menetapkan tersangkanya. “Rencana Kamis saya gelar penetapan terdakwa,” ucap Cahyono, Rabu( 31/ 8/ 22).

Baca Juga : Kejagung Libatkan BPK Serta BPKP Terkait Kasus Korupsi 78 T Surya Darmadi

Sehabis gelar perkara penetapan terdakwa, pihaknya hendak menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan korupsi ini pada minggu depan. “Senin ataupun Selasa pekan selanjutnya saya luncurkan,” ungkapnya.

Diberitakan lebih dahulu, Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk UMKM  Kemendag periode 2018-2019.

“Proses penyidikan, masih berjalan dengan jalani analisa transaksi keuangan serta asset recovery,” ucap Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (08/07/22).

Baca Juga : Adanya Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Dibalik Rencana Kenaikan BBM

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menarangkan sebanyak 46 saksi sudah diperiksa dalam perkara ini. Sampai saat ini penyidik belum menetapkan terkait tersangkanya. “Dikala ini saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan meningkat 6 orang lagi, sehingga jumlahnya jadi 46 saksi yang telah dimintai keterangannya,” tandasnya. (Red)

Berita Lainnya