oleh

Polres Subang Tindaklanjuti Pencemaran Limbah Tambak Udang Vaname Ilegal

-Featured, SUBANG-1,942 views

BLANAKAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Subang saat ini terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pencemaran limbah yang diduga dilakukan oleh para pengusaha budidaya udang vaname illegal di Blanakan, termasuk kasus bantuan alat berat beko. Faktanya Senin (14/1/2019) terlihat para pengusaha budidaya tambak vaname tersebut wara- wiri di Mapolres Subang. Bahkan infonya, paska Audien Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi –KAMPAK dengan tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Moch. Ilyas Rustiandi, tim penyidik langsung turun ke lokasi.

Selain kasus diatas, muncul masalah baru yakni soal sebanyak 31 hektar tambak udang vaname di lahan Perhutani Wilayah Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang pun tidak ada izin atau kerjasama dengan Perhutani.

Hal ini terungkap saat Perak mewawancarai Asisten Perhutani (Asper) KPH, Haryadi di kantornya, Rabu (16/01/2019). Menurut, yang ada adalah kerjasama sewa lahan empang pola parit, bukan untuk budidaya tambak udang vaname. Sewa kerjasama berkisar Rp200.000/hektare, ketentuannya adalah bagi hasil antara pengusaha dan Perhutani, “Kalau sekarang berubah jadi tambak udang vaname, Perhutani belum pernah merubah kerjasama tersebut. Yang pasti sampai sekarang masih belum berubah, yakni sewa kerjasama empang pola parit,” ungkapnya.

Lanjut dia, “Saya sebagai pelaksana lapangan siap menjalankan perintah dari pimpinan. Sementara ini, yang menangani proses tersebut, adalah Perhutani Purwakarta, sekarang juga Waka Subang, Waka Purwakarta dan Danru lagi di DLH Kabupaten Subang, membahas persoalan ini. Selaku pelaksana di lapangan, kami siap menjalankan perintah dari pimpinan. Persoalan tambak udang vaname di lahan Perhutani Jayamukti ini pun sudah ditangani oleh Gakkum Perhutani, Divre Perhutani Jawa Barat, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai Kementerian,” katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM FMP, Asep Sumarna Toha menilai, “Perhutani sudah lalai. Yang lebih konyol lagi, kerjasama yang dilakukan oleh Perhutani dengan empang pola parit itu, akan tetapi sudah dialih fungsikan menjadi budidaya tambak udang vaname, bahkan sudah berjalan selama empat tahun lebih. Kenapa Perhutani terkesan lamban mengambil tindakan dan seolah dibiarkan dan atau mendukung kegiatan usaha illegal tersebut,” ungkapnya.

Ketua FMP yang akrab disapa Betmen ini menegaskan, kami akan terus khawal proses ini hingga tuntas. Sebab, selain berproses di dinas terkait, persoalan tambak udang vaname juga telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Lebih jauh Betmen memaparkan, sebelum pengusaha yang menjalankan budidaya tambak vaname seperti sekarang, dulu ada program bantuan dari pemerintah untuk budidaya vaname yang disalurkan melalui kelompok, “Entah apa penyebabnya, program bantuan dari pemerintah untuk budidaya vaname yang mengatasnamakan kelompok akan tetapi dikelola dan dinikmati oleh perorangan tersebut, raib entah kemana. Bahkan, bantuan alat berat berupa beko juga gak ada ditempat,” bebernya. (Hamid)

Berita Lainnya