oleh

Polres Subang Terus Tindak Lanjuti Dugaan Penjualan Tanah Desa dan Tanah Negara

-SUBANG-1,482 views

Polres Subang Terus Tindak Lanjuti Dugaan Penjualan Tanah Desa dan Tanah Negara

PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kades Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Cecep Supriadi, hingga saat ini masih terus bergulir dan masih ditangani oleh unit Tipidkor Polres Subang.

Hal itu terungkap ketika Perak mendatangi Mapolres Subang untuk menanyakan kasus tersebut, kepada Kanit Tipidkor Polres Subang IPDA Willy Firmansyah, S.H., Rabu (09/08/2017). Dia mengungkapkan, sampai sekarang masih tahap tahap penyelidikan, rencananya minggu depan penyidik akan memanggil pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Dilanjutkannya, walaupun yang dilaporkan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang meminta uang secara pribadi kades kepada pengembang, akan tetapi dari hasil keterangan yang didapat oleh penyidik mendapatkan temuan yang lain.

“Saat mengecek langsung ke lokasi tanah yang menjadi obyek permasalahan di Dusun Purwajaya, didapati keterangan dari warga yang juga mantan kolektor pajak menyatakan, bahwa tanah tersebut yang dijual kepada pengembang perumahan, yakni PT Enggang Properti Sakti, ada dugaan tanah negara yang ikut terjual, untuk itu penyidik mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Willy memastikan, penanganan kasus Kades Parapatan, Cecep Supriadi jalan terus dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya menegaskan. Ia menambahkan, penanganan kasus yang terindikasi mengarah korupsi, memang butuh waktu dan kami tetap menanganinya sesuai prosedur.

Sementara itu, Oyang Sukmana, Warga Dusun Purwajaya yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Cecep Supriadi ini mengungkapkan, dirinya mewakili warga lainnya berharap kepolisian mempercepat penanganan kasus itu, transparan dan profesional.

“Kami percaya polisi akan secepatnya bisa menuntaskan kasus ini,” ungkapnya kepada Perak di kediamannya, Sabtu (12/08/2017).
Dilanjutkannya selain kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini, dia juga sudah membuat laporan pengaduan (Lapdu) ke kejaksaan terkait pembangunan jalan di blok lapang Dusun Purwajaya yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD), tahun 2016 yang lalu.

“Akan tetapi sampai sekarang Lapdu saya ke kejaksaan belum ada tindak lanjutnya, entah ada apa dengan Kejaksaan Negeri Subang,” tuturnya.

(Hamid)

Berita Lainnya