oleh

Polres Subang Terus Dalami Kasus Misteri Kematian Erni

SUBANG, (PERAKNEW).- Kematian Erni (Wanita paruh baya), di Jalan Sepi Perkebunan Tebu PG Rajawali, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, pada Senin tengah malam sekira Pukul 01:00 WIB, tanggal 20 April 2020 lalu, hingga kini masih menyimpan Misteri.

Pasalnya, dalam proses penyelidikan polisi setempat, mulai dari Polsek Purwadadi hingga Polres Subang, hingga saat ini belum bisa memastian apa yang menjadi penyebab kematian Enri, Warga Dusun Kaliaren, Desa Sukamandijaya, Kec. Ciasem, Kab. Subang ini.

ASEP RAHMAN PRIBADI

Namun, polisi dalam hal ini Unit Laka Lantas Polres Subang dalam tahap penyelidikannya masih terus mendalami kasus tersebut, “Berita Acara (BA) Pendapat dari Ahli safety riding, Joel Deksa Mastana/Konsultan di Korlantas sudah dilaksanakan, Hari Senin, tanggal 8 Juni 2020, di Kantor IMI Jakarta. Disana dijelaskan, bahwa cara Asep yang mengendarai sepeda motor, membiarkan korban membonceng dengan cara yang salah, yaitu membonceng dengan cara menghadap ke pinggir, otomatis kaki korban hanya menginjak satu step motor saja, kedua, Asep membiarkan korban tidak berpegangan, padahal waktu itu, korban sedang marah kepadanya, karena sebelum naik motor sempat berantem dulu, menurut ahli, memang Asep sudah salah, namun kesalahan itu tidak diatur dalam peraturan dan undang-undang, namun Asep juga tidak memakai helem, tidak bawa SIM, tapi itu hanya sebatas tilang saja,” ujar Kasubnit Laka Lantas Polres Subang, AIPTU Sudiharto melalui Handpone/WhatsApp (WA)nya, Jum’at (12/6/20).

Tidak sampai disitu, Kasubnit Laka meminta petunjuk kepada Wakapolesnya, “Tadi saya dan Kanit Laka menghadap Wakapolres, petunjuk Waka, lanjutkan lidik untuk meminta pendapat pihak-pihak terkait kelas jalan dan kelaiakan kendaraan ke APM Honda. Jadinya gelar ditunda sampai didapat hasil keterangan APM Honda dan pihak terkait penilaian kelas jalan,” tuturnya.

Hari Senin, tanggal 15 Juni 2020 lanjut Kasubnit Laka, “ Hari Senin saya akan koordinasi dengan Kemenhub dan Honda sesuai petunjuk Wakapolres, serta menghadap dan konsultasikan dengan Kasipidum di Kejaksaan,” pungkasnya.

Seperti telah berkali-kali diberitakan Perak sebelumnya, terduga pelaku yang memboncengkan korban, bernama Asep Rahman Pribadi, Warga Desa Pasirbungur, Kec. Purwadadi, Kab. Subang itu, sempat diamankan di Polsek Purwadadi, setelah melarikan diri selama hampir dua pekan, lalu diserahkan ke Unit Laka Polres Subang, namun dibebaskan kembali, polisi beralasan belum cukup bukti.

Mendengar hal itu, puluhan masa (Keluarga korban) sempat geram menggeruduk Kantor Polsek Purwadadi hingga Polres Subang, Kamis (07/05/2020).

Dalam kesempatan itu, masa juga sempat membacakan hasil Visum et repertum (Autopsi) Erni, yang sudah dipegang oleh Polsek Purwadadi dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu. Faktanya, sesuai dengan yang tercantum pada hasil autopsi ada luka dibagian mata korban, tulang tengkorak belakang kepala retak, terdapat gumpalan darah didalam otak, luka dibagian mata kaki dan jari kaki dan memar-mamar dibagian belakang kepala.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, pelaku mengaku, kematian Erni itu, murni kecelakaan lalu lintas. Pelaku berdalih merasa panik, sehingga langsung kabur, meninggalkan korban (Jenazah Herni) di IGD Puskesmas Purwadadi, Kab. Subang, tanpa ada pertanggungjawaban apapun, lantaran korban didapatinya sudah tidak bernyawa pada saat kejadian. Bahkan sebelum melarikan diri, pelaku juga tidak memberi tahukan identitas korban kepada petugas Puskesmas tersebut.

Menyikapi kasus tersebut, sudah barang tentu Asep Rahman Pribadi (pelaku) harus bertanggungjawab atas tindakannya yang telah menelantarkan korban dengan keadaan tidak bernyawa tersebut.

Betapa tidak, atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Ayat (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Bisa juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (Hendra)

Berita Lainnya