oleh

Polres Subang Tangkap Oknum Guru SMP Pelaku Pencabulan

SUBANG, (PERAKNEW).- Karena mencabuli 4 (Empat) siswinya yang dilakukan dilingkungan sekolah, seorang Oknum Guru Olahraga SMP Swasta, Kecamatan/Kabupaten Subang, berinisial (SJ) berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.

Seperti diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Muhamad Joni, S.I.K., M.Si., bahwa penangkapan pelaku dilakukan atas dasar laporan dari orang tua korban, yang mengaku dan tidak menerima anaknya menjadi korban pencabulan oleh oknum guru disekolah tersebut, “Pelaku kita tangkap berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban atas kasus pencabulan anak di bawah umur,” ungkapnya kepada wartawan dalam press release di Mapolres Subang, Kamis pagi (1/3/18).

Lanjut Joni, “Pelaku melakukan aksi bejadnya di Ruang Lab Sekolah, dengan modus di iming-imingi uang dan unsur pemaksaan,” katanya.

Kapolres menjelaskan, “Dari ke 4 siswi yang menjadi korban bejad guru honorer tersebut,
3 siswi di cabuli dan 1 siswi berhasil di setubuhi oleh pelaku berinisial JS tersebut,” jelasnya.

Masih kata Kapolrse, “Perbuatan bejad guru honorer tersebut dilakukan beberapa kali, dari Bulan September hingga Januari 2018. Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel Tahanan Mapolres Subang dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

“Hukuman pelaku juga bisa diperberat, karena pelaku berprofesi sebagai guru yang seharusnya mendidik dan memberi contoh baik, namun malah melakukan perbuatan tidak terpuji atau tak senonoh terhadap anak didiknya” pungkas AKBP Muhamad Joni. (Adih)

 

Berita Lainnya