oleh

Polres Subang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Siswa SMPN Legonkulon

-SUBANG-1,646 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Jajaran Reskrim Polres Subang berhasil menangkap pelaku pembunuhan siswa SMPN 1 Legonkulon Muhamad Fahmi Ardiansyah. Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, dan semuanya merupakan teman dekat korban. Pelaku dalam aksinya nekat membunuh karena ingin mengisolasi ponsel dan sepeda motor milik korban.

Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni mengatakan kronologis pencurian dengan kekerasan yang menimpa Muhamad Fahmi Ardiansyah berawal dari Korban yang diajak main PS bersama. “Awalnya korban diajak main PS ke Pagaden oleh kedua pelaku yang teman sekelas korban, dan ketika sampai di Binong, korban dihabisi pelaku,” kata AKBP Muhammad Joni.

Korban dihabisi pelaku dengan cara dipukul bagian pelipis, hingga korban pingsan, setelah tak sadarkan diri, korban diseret ke sungai curug Binong, kemudian ditenggelamkan beberapa kali hingga akhirnya korban tewas. “Setelah korban tewas, jasad korban ditutup dengan lumpur di sungai tersebut,” katanya.

Karena hujan deras dan air sungai tersebut debitnya naik, sehingga membuat korban hanyut terbawa arus sampai ditemukan di sungai Cipunagara kawasan Galian Dusun Tanjung Jaya Desa Patimban, Selasa (24/10/2017) lalu. “Adapun modus pelaku, karena ingin  memiliki barang milik korban berupa kendaran bermotor dan ponsel korban,” katanya.

Guna mengungkap kasus tersebut, pasca korban ditemukan, Selasa (24/10/2017) Satuan Kejahatan dengan kekerasan (Sat Jatanras) serta gabungan tiga polsek Binong, Legonkulon dan Pusakanegara bergerak cepat, dua orang teman tersangka sudah terlebih dahulu diamankan.

Dari kedua orang teman korban yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun identitas pelaku utama diketahui berinsial MY (24) warga desa Bobos Kec. Legonkulon ditangkap di daerah Cikampek Sabtu (29/10/2017) lalu.

Hasil penyelidikan team gabungan berhasil mengungkap bahwa kasus tersebut adalah pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, akibat perbuatannya yang kejam, sang pelaku MY alias terancam pasal 388 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. “Sedangkan kedua pelaku lainya karena di bawah umur, ancaman hukumannya mengacu pada Undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ato Sanusi (orang tua korban), Senin (30/10/2017) menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa anak kandungnya yang berusia 13 tahun siswa SMPN Legonkulon itu kepada pihak berwajib dan berpesan, “Semua saya serahkan kepada yang berwenang dan hukumlah seberat-beratnya menurut ketentuan hukum di Indonesia dan saya mohon kepada pihak sekolah membuat larangan anak sekolah membawa sepeda motor agar jangan sampai terjadi lagi nasib yang dialami oleh Fahmi kepada anak yang lainya,” ungkap Ato berpesan dirumah duka, Dusun Pelabuhan Sebrang, Desa Pangarengan, Kec. Legonkulon, Kab. Subang.

Sementara, Paman Korban, Asep Susanto menerangkan, bahwa sebelum kejadian, pada Hari Minggu (22/10/2017), korban dijemput oleh kedua pelaku teman korban, (Ahmad dan Ramdan) tanpa ada rasa curiga, ibu korban Caswati mengijinkan. Namun, sampai larut malam ketiganya tak kunjung pulang, Senin paginya keluarga korban memberitahukan ke paman korban yang merupakan perangkat desa di Desa Pangarengan, kemudian keluarga korban mendatangi sekolah untuk menanyakan keberadaan korban kepada Ramdan dan Ahmad, keduanya menjawab tidak tahu apa-apa, hingga sampai pada Hari Selasa (24/10/2017) berdasarkan informasi warga, korban diketemukan di Sungan tersebut dan sudah tidak bernyawa.

(Adih/Atang S)

Berita Lainnya