oleh

Polres Situbondo Sita 16 Botol Miras

-HUKRIM-939 views

Polres Situbondo Sita 16 Botol Miras

SITUBONDO-JATIM, (PERAKNEW).- Menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media sosial yang resah atas adanya warung yang berjualan minuman keras (Miras), Sabhara Polres Situbondo lakukan razia Miras di Jalan Bawean Utara, sekitar pasar Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Rabu (9/8/17), sekitar pukul 22.45 WIB.

Dalam rajia tersebut, polisi berhasil menyita Miras sebanyak 16 botol jenis arak, diataranya 6 botol besar ukuran 1,5 liter dan 10 botol kecil ukuran 600 ml di sebuah warung milik seorang bernama Hajib (56).

Pemilik warung juga diberikan pembinaan terkait bahaya miras yang dapat berdampak pada pergaulan remaja serta salah satu sumber timbulnya tindak kriminalitas. Selain itu petugas juga memberikan sanksi berupa surat pernyataan agar tidak lagi menjual miras.

(Leo/Hms)

Berita Lainnya