oleh

Polres Situbondo Beri Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) Bagi Penjual Miras

SITUBONDO-JATIM, (PERAKNEW).– Kapolres sitobondo akan menindak tegas dan memberikan sanksi bagi Penjual minuman keras

(miras) walaupun perda tentang miras belum keluar, akan menjatuhkan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pengedar dan penjual miras yang selama ini meresahkan masyarakat Situbondo.

Rencana tipiring itu dilontarkan Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono SH SIK MSc (Eng) usai memimpin apel pasukan Operasi Zebra Semeru, Rabu (01/11/2017). “Dalam penangan miras yang terkendala dengan peraturan daerah (perda) yang belum disahkan, kami akan menindak para penjual maupun peminumnya dengan tindakan tipiring. Hal ini dilakukan agar para penjual punya rasa jera dan tak mengulangi jual miras jenis arak dan yang lainnya,” tandas kapolres.

Menurut kapolres, peredaran miras di Kabupaten Situbondo yang kian hari kian mengkhawatirkan harus diberantas dan mendapat tindakan tegas. “Jika hal ini dibiarkan, maka dikhawatirkan masyarakat maupun pemuda di Kabupaten Situbondo akan terus mengomsumsi miras yang bisa berujung pada tindakan kriminalitas,” ujarnya.

Agar bisa menekan angka peredaran miras, polres akan terus melakukan razia miras setiap waktu dan sementara para pelaku akan diberi sanksi tipiring. “Semoga sanksi tipiring bisa membuat jera mereka,” pungkasnya.

(LEO/HMS)

Berita Lainnya