oleh

Polres & Saber Pungli Subang Siap Gelar Perkara Dugaan Pungli e-KTP Desa Jati

SUBANG, (PERAKNEW).- Unit Tindak Pidana Korupsi (U Tipikor) Polres Subang dan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan liar (Pungli) Kab. Subang sudah siap gelar perkara dugaan Pungutan liar (Pungli) Pembuatan/ Perekaman Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Pemerintahan Desa (Pemdes) Jati, Kecamatan Cipunagara, Kab. Subang, minggu depan, pada Hari Rabu (10/2/2021).

Demikian disampaikan Kanit Tipikor Polres Subang, Ipda Donny Kustiawan saat ditemui di kantornya, “Sebentar saya telpon dulu Bu Nur, Kasiwas di sini yang juga sebagai Tim Saber Pungli,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).

Usai nelpon beberapa menit kemudian Donny menyambung keterangannya lagi kepada Perak, “Gelar perkara kasus e-KTP Desa Jati, siap digelar Hari Rabu minggu depan. Selain Pungli e-KTP ini, juga ada dua kasus pungli lainnya yang akan kami gelar secara bersamaan,” terangnya.

Seperti telah diberitakan Perak diedisi sebelumnya, telah ditemukan dugaan Pungli e-KTP dan KK secara masal di gelar di Desa Jati, senilai Rp50 Ribu/ item/ KTP/ KK oleh oknum aparatur desa setempat.

Hali itu dibenarkan oleh salah seorang warga desa setempat saat diwawancara Perak, “Benar pak kalau mau bikin e-KTP harus bayar Rp50 Ribu, kalau gak bayar, gak dibuatkan,” ungkapnya.

Menyikapi masalah itu Kaur Pemerintahan Desa Jati yang bernama Yaman membenarkan, bahwa dalam pembuatan e-KTP dan KK masal itu, ada pungutan sebesar Rp50 Ribu untuk per item dan berdalih, uang hasil pungutan tersebut, untuk biaya operasional.

Sebagai bahan rujukan kasus hukum yang sama telah memiliki kekuatan hukum yang sah/inkrah (Yurisprudensi), bahwa tindak pidana dalam administrasi kependudukan tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 63/ Pid.Sus/ 2018/ PN Gin. Dengan terdakwa Berinisial S menjabat sebagai Kelian Dinas Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar yang meminta pungutan sebesar Rp400 ribu untuk membuat KTP, Terdakwa juga meminta pungutan Rp.600 ribu untuk mengambil surat pindah dan pengurusan kartu keluarga.

Pengadilan menilai, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 95B UU 24/2013 dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 10 hari dan denda sejumlah Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. (Hendra2)

 

Berita Lainnya