oleh

Polres Lampura Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah PKPI

LAMPURA-LAMPUNG, (PERAKNEW).- Hasil penyidikan kasus dugaan korupsi dana hhibah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Lampung Utara (Lampura), Polres Lampura telah nyatakan P21 dan menetapkan Oknum Pengurus PKPI Lampura sebagai tersangkanya.

Selanjutnya, berkas hasil penyidikan dan tersangkanyapun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Selasa (2/7/19).

Pelaporan, penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka perkara tersebut, dilakukan atas dasar Nomor LP/ 01 – A /I/ 2019/ SPK RES LAMUT, tanggal 28 Januari 2019, surat Kepala Kejari Lampura, nomor B-2465/N.8.13/Fd.1/09/2018.(p21) dan nomor B-1716/ L.8.13/Fd.1/05/2019, tanggal 27 Mei 2019 (p.21) serta surat Kapolres Lampura Nomor B/ 48b/ VII/2019, tanggal 2 juli 2019.

Nyatanya, pelimpahan perkara itu, menyertakan dua tersangka, yakni Darwan (56), Warga Jalan Semeru 3 RT03, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kota Bumi Selatan selaku Ketua Partai PKPI Lampura dan MGS Bustomi (58), Warga Jalan Punai Jaya No 78 Kel. Tanjung Harapan, Kec. Kota Bumi Selatan selaku Wakil Sekretaris Partai PKPI periode 2011 sampai dengan 2016.

Seperti diungkapkan Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K., mengatakan, bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan sejak tanggal 23 Mei 2019 di rutan Polres Lampura.

Adapun barang bukti yang diperoleh dari para tersangka, adalah SPJ 2012-2015 dan rencana penggunaan dana bantuan, SP2D, Perda tentang dana bantuan keuangan, Buku tabungan dan Nota hibah pemda ke parpol, “Kedua tersangka dan barang bukti perkara korupsi dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara kepada Partai PKPI telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” terang Kapolres.

Hasil pemeriksaan penyidik Polres Lampura, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP.

Untuk diketahui, bahwa kronologinya, adalah diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah dari Pemda Lampura yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Dengan cara, yakni pada tahun 2011 sampai dengan 2016 Partai PKPI Kab. Lampura menerima dana hibah dari Pemda Lampura sebesar Rp155.000.000,- namun penggunaannya diduga fiktif dan berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung tercatat negara dirugikan sebesar Rp78.312.000,- (Rid)

Berita Lainnya