oleh

Polres Indramayu Berhasil Ringkus Dua Pelaku Begal Mobil Bayaran Leasing

INDRAMAYU, (PERAKNEW).- Satuan Reserse Kriminal Kejahatan dan Kekerasan Polres Indramayu berhasil meringkus Dua dari lima pelaku perampasan kendaraan Toyota Avanza ber Nomer Polisi B-1928-TPF milik korban bernama Asep Dian warga Kampung Babakan Sapi, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Kamis (02/8/2018). Kini kasusnya terus dikembangankan hingga menyasar pelaku yang memerintah dan membayar para pelaku.

                                                                  Tim Divisi Bantuan Hukum & HAM FMP

Saat ditemui Perak (6/7/2018) korban Asep Dian memaparkan kronologis pembegalan yang diduga dilakukan begal bayaran Leasing, bahwa kejadian itu bermula pada hari Rabu (4/7/2018) sekira pukul 13.00 WIB korban Asep sedang berada di rumah, kemudian korban mendapat telepon yang mengaku bernama Gunawan hendak memesan sekaligus pemasangan lampu baranang dilokasi wisata air diwilyah Indramayu. Gunawan pun janji ketemuan diwilayah Jangga Indramayu, mendengar kepastian akan janjian berbisnis tersebut korban bersama rekannya berangkat sekitar pukul 16.00 WIB tetapi diperjalanan pelaku menelepon kalau janjian ketemunya dirubah menjadi ke wilayah Trisi Indramayu.

Saat sampai dilokasi yang dijanjikan (daerah pesawahan/ toang wilayah Trisi) korban bertemu dengan yang bernama Gunawan tersebut, namun saat tiba ditempat yang dijanjikan tiba- tiba Gunawan bersama empat rekanya mengambil paksa Kunci Mobil milik korban hingga korban mengalami luka pada bagian tangannya. Selain itu akibat tindakan kasar para pelaku kancing baju korban pada lepas serta jam milik korban pun rusak. Selanjutnya pelaku membawa kendaraan Toyota Avanza tersebut ke Kantor MNC Finance Cirebon.

“Begal perampasan yang dilakukan orang berkelompok ini modusnya seolah seperti orang yang akan mengajak berbisnis, supaya lebih percaya,”Tutur Asep.

Atas kejadian tersebut besoknya, Kamis (5/72018) korban didampingi tim Divisi Bantuan Hukum dan HAM Forum Masyarakat Peduli (FMP) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Indramayu dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / 178 / B / VII / 2018 / JABAR / RES. IMY laporan diterima oleh AIPTU BASUKI selaku Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu II Polres Indramayu. Diketahui polisi sementara menerapkan pasal 368 KUHPidana”Perampasan dengan Kekerasan”.

Ketua Umum FMP, Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Asep Betmen saat mendampingi korban di Unit Jatanras Polres Indramayu menyatakan apresiasi dan salut kepada Tim penyidik yang dengan cepat meringkus 2 dari 5 pelakunya, namun ia meminta agar penyidik segera mengusut juga otak pelaku yang diduga telah memberi tugas dan membayar 5 begal tersebut dalam hal ini Leasing.

Ditambahkan Asep, bahwa dirinya yakin tindakan cepat ringkus pelaku begal bayaran Leasing oleh Polres Indramayu dapat dilakukan oleh Polres- Polres lainnya, termasuk oleh Polres Subang yakni 2 kasus perampasan unit Motor dan Mobil diduga melibatkan Leasing Mandiri Tunas Finance dan Adira Finance. Pepen

Berita Lainnya