oleh

Polres Garut Berhasil Tangkap 35 Bandar Narkoba

PERAKNEW.com – Sebanyak 35 bandar Narkoba di Garut sukses ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan obat terlarang (Satres Narkoba) Polres Garut. Salah seorang terdakwa yang ditangkap merupakan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Satres Narkoba Polres Garut, Selasa (02/08/22) petang, menggiring 35 bandar narkoba yang sukses ditangkap.

Mereka merupakan bandar kecil sampai bandar besar yang biasa bermain dalam transaksi barang haram di wilayah Garut. Ribuan kapsul haram, sabu, ganja, sampai Narkoba tipe sintesis sukses diamankan dari tangan para terdakwa.

Baca Juga : Pengguna Internet Harus Paham Digital Karena Kejahatan Siber Mengintai

Kapolres Garut melaporkan, penangkapan tersebut ialah pengembangan dari bermacam perkara serta jaringan peredaran Narkoba. “Penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang kami jalani dari bulan mei sampai juli 2022, dimana kami sudah melaksanakan penangkapan sehingga sukses menangkap 35 orang terdakwa, yang meliputi 34 pria serta 1 orang pelajar dimana selaku bandar tembakau sintetis,” ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Garut, Selasa (02/08/22) di Mapolres Garut.

Polisi pula menangkap seorang bandar tembakau sintetis yang masih berstatus pelajar SMA. Kapolres menguak, terdakwa telah melaksanakan bisnis haramnya sepanjang 2 tahun.

“Jadi yang bandar statusnya pelajar itu bernama samaran Z, dia telah beroperasi selaku bandar sintetis sepanjang 2 tahun dengan modus penjualan di media sosial,” tambah Kapolres.

Baca Juga : Seorang Pendeta Serta Anak Cabuli Gadis Dibawah Umur

Para terdakwa dijerat dengan pasal berbeda, dengan jumlah rincian barang bukti 1271 butir psikotropika, 6275 butir kapsul haram, 37 gr sabu, 51 gr ganja sintetis serta ganja kering, “mereka dijerat pasal berbeda tentang undang-undang narkotika dan obat terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

 

Berita Lainnya