oleh

Polres Badung Ringkus Sepuluh Pengedar Narkoba Dalam Dua Pekan

BADUNG-BALI, (PERAKNEW).- Setelah sekian lama, peredaran tembakau Gorila redup, rupanya tak membuat Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi, S.H.,M.H., berdiam diri. Perwira berpangkat AKP dari Penebel Tabanan ini, terus berupaya mengendus keberadaan bahan sintetis narkoba yang berbentuk tembakau tersebut. Buktinya, satuan yang dipimpinnya kembali menangkap 2 pengedar Tembakau Gorila di kawasan Denpasar.

“Kami dalam sepekan lalu menangkap dua pengedar tembakau gorila, kedua pelaku adalah Stephen Jantra Wagiran (27), diamankan di Jalan Tukad Batanghari Panjer, Denpasar, Selasa (22/1018) dengan barang bukti 5,25 Gram yang dikemas dalam 2 paket. Keesokan harinya, Rabu (23/10/18) dari pengembangan kami, berhasil menangkap Ilham Muhammad Habibie (20) di Kampial, Kuta Selatan dengan barang bukti Tembakau Gorilla seberat 22,62 Gram dikemas dalam 5 paket siap edar, mereka adalah satu jaringan yang mengaku membeli melalui Online dan kami sedang telusuri asal barang tersebut,” terang AKP Djoko, seijin Kapolres Badung saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti, Kamis (01/11/18).

Selain menangkap kedua pelaku pengedar tembakau Gorila, Satnarkoba Polres Badung juga meringkus 8 pengedar narkoba lainnya, yaitu Supriono (28) dengan barang bukti 0,30 gram sabhu, ditangkap di daerah Pemecutan Kaja, Denpasar, Dedy Pribadi ( 36 ) dengan 1 paket sabu seberat 0,33 gram, di Jalan Buluh Indah, Denpasar, I Nyoman Sudiasa (36) dengan 4 paket sabu seberat 1,43 gram, ditangkap di Daerah Ubung Kaja, Denpasar, Lukman Hadi (41) ditangkap di sebuah Hotel di jalan Pidada, Denpasar. Dimana Lukman dan kawan-kawannya merupakan pelaku pencurian Mobil Pick up Lintas Provinsi yang dibekuk Sat Reskrim Polres Badung beberapa waktu lalu.

Pelaku pengedar narkoba lainnya yang berhasil diringkus, adalah Evert Raldy Kalibonso (29,) ditangkap di daerah Umalas Kauh, Kerobokan dengan barang bukti 17 butir ekstasi dan 1 paket MDMA (sejenis sabu) seberat 1,15 gram, Agung Hary Hartawan (25) dengan kepemilikan 2 (dua) paket sabu seberat 0,45 gram, ditangkap di Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, Badung, I Nyoman Artayasa (51) dengan 6 paket sabu seberat 1,83 gram dan 2,5 butir ekstasi, ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Pidada, Denpasar, yang merupakan Residivis kasus Narkoba dan baru menghirup udara bebas selama 2 bulan dan terakhir, petugas menangkap Made Karma Arta (24) dengan 1 paket sabu seberat 0,36 gram, ditangkap di daerah Tegal Jaya dalung, Kuta Utara, Badung.

“Total pengungkapan kami dalam dua pekan ini sebanyak 10 (Sepuluh) pelaku pengedar, dengan barang bukti keseluruhan sebanyak 5,1 gram sabu, tembakau gorila sebanyak 27,87 gram, 19,5 butir ekstasi dan 1,15 gram MDMA. Kami menghimbau kepada masyarakat agar semakin peduli dengan lingkungan terutama dari peredaran Narkotika dan bahan berbahaya yang semakin merambah ke pedesaan,” imbuh AKP Djoko. (Tim/Hum)

Berita Lainnya