oleh

Politisi Senior, Noorwobowo dukung Hak Interpelasi Sari Ater

SUBANG, (PERAKNEW).- Politisi senior Muhamad Noorwibowo menyatakan dukungannya kepada DPRD Kabupaten Subang yang akan melakukan hak interpelasi soal Sari Ater. Hak interpelasi akan dilakukan dewan karena adanya dugaan adendum bermasalah sehingga membuat lahan milik Pemkab Subang yang berada di kawasan obyek wisata itu hilang.

“Jadi kalau memang dewan mau menggunakan hak interpelasi maupun hak angket, itu bangus, jadi biar ada transparansi,” kata Nurwibowo yang akrab disapa Bowo yang juga mantan anggoata DPRD Subang itu kepada Perak, Senin (5/2/2018).

Bowo menegaskan, hak interpelasi maupun hak angket harus dilakukan karena bukan hanya masalah adendum saja. Ada masalah-masalah lain yang harus diketahui public, “Sejarah awal kerjas sama bagi hasil antara Pemkab dan PT Sari Ater terjadi pada tahun 1978. Saat itu, aset Pemkab 9 hektar dan PT Sari Ater membawa 13 hektar, jadi totalnya 22 hektar, itu tetuang dalan SK yang ditanda tangani Mentri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Didalam perjanjian itu, menurut Bowo ditanda tangani selama 25 tahun. Terdapat beberapa point kesepakatan yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, “Ada didalam point berapa, satu tahun sebelum habis 2012, yakni 2011 itu PT Sari Ater harus mengembalikan dulu seluruh aset yang dikelola kepada pemerintah dihadapan kantor BPN Subang, nah artinya seluruh itu dari 9 hektar dan 13 hektar itu disatukan menjadi 22 hektar, karena komitmen awal kerjasamanya seperti itu,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan Subang itu menceritakan, sebelum terjadinya adendum memang sempat terjadi kekisruhan. Namun adendum terjadi, padahal menurut Bowo pada saat itu tidak bisa addendum, karena yang hanya bisa dilakukan adendum sarana dan prasaran yang dikelola, “Apakah insfrastrukturnya, bangun hotel dan yang lainnya di wilayah yang telah disepakatai itu, di area yang 22 hektar itu. Jadi kalau yang kerja sama bagi hasilnya tetap setelah 25 tahun ini, nah ada perpanjangan kedua, setelah kembali apakah nanti Pemkab mau mengelola atau tidak? Kalau tidak dikembalikan lagi ke Sari Ater dan diperpanjang selama 15 tahun, nah itukan tidak pernah terjadi. Jadi aset ini tidak pernah kembali ke Pemkab,” ujar Bowo.

Aset yang tidak pernah kembali ini tentunya membuat dirinya khawatir, suatu saat seluruh lahan Pemkab Subang yang ada di kawasan wisata itu dikuasai seluruhnya oleh pihak Sari Ater, “Ini dikhawatirkan oleh kita, okelah sekarang saksi-saksi mata ada, tapi nggak mungkinkan selamanya kita hidup, nah generasi penerus kita nggak akan tahu sejarahnya itu nanti. Berapa total luas aset Sari Ater, kemudian setelah 15 tahun ini diperpanjang, karena saksi-saksi hidupnya sudah tidak ada, ini sebetulnya memperihatinkan meneurut saya,” terangnya.

Seperti diketahui, perjanjian kerja sama atau adendum antara Pemkab Subang dan Sari Ater dilakukan pada tahun 2012 silam. Adendum saat itu ditandatangi Direktur PT Sari Ater Hj. Netty Hendriatty Suhendar dan dari pihak Pemkab oleh Plt Bupati Subang Ojang Sohandi dan tiga orang saksi.

Ketua DPRD Kabupaten Subang Beni Rudiono sebelumnya memastikan hak interpelasi dewan terhadap Sari Ater jalan terus. Publik menurut Beni harus mengetahui secara jelas terkait aset pemkab yang diduga hilang, “Saya pikir, hak interpelasikan ini hak DPRD dan kita pastikan jalan terus. Publik harus paham,” kata Beni Rudiono.

Sementara Bupati Subang, Imas Aryumningsih menyampaikan Nota Jawaban atas diajukannya Hak Interpelasi Pimpinan dan Anggota DPRD Subang atas tanah hak milik Pemerintah Daerah Subang (pihak ke 1) yang dikerjasamakan dengan PT Sari Ater (pihak ke 2) pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Subang, Jum’at (9/2/18).

Kaitannya dengan hak interpelasi yang saat ini digulirkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Subang merupakan tindak lanjut hasil Rapat Bamus DPRD Subang, tanggal 22 Januari 2017. Maka dari hal tersebut, kerjasama antara Pemda Subang dengan PT Sari Ater dalam mengembangkan Obyek Wisata Alam Air Panas Ciater yang diberi nama kontrak bagi keuntungan pendapatan/keuntungan yang diberikan, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air bawah tanah dan reklame, sebesar Rp5,7 Milyar.

Pengelolaan obyek wisata tersebut, sebesar Rp6,3 Milyar, PBB sebesar Rp263 Juta, sementara hak pakai tanah 90.000 meter atau 9 Hektar (Ha). Namun, luas tanah hanya seluas 65.480 Meter atau 6.548 hekitar, dengan demikian, kekurangan mencapai 2.452 hektar.

Para pihak sepakat akan dipenuhi oleh pihak Sari Ater melalui proses hibah tanah seluas 2.452 hektar, hasil pembelian pihak kedua.

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua dan anggota DPRD Subang,  Muspida, para kepala OPD dan tamu undangan lainnya. Adih

 

Berita Lainnya