oleh

Polisi Tetapkan Oknum Anggota DPRD Subang, Ujang Sumarna Tersangka KDRT

Polisi Tetapkan Oknum Anggota DPRD Subang, Ujang Sumarna Tersangka KDRT

SUBANG, PERAKNEW.- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Subang akhirnya menetapkan Politikus Partai Gerindra yang juga selaku Ketua Komisi IV DPRD Subang, Sumarna al Ujang sebagai tersangka Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (17/02/2022).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat ketetapan Nomor: S. Tap/ 17/ II/ 2022/ Reskrim  yang diterima Tim Divisi Bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat, Senin (21/02/2022).

Polisi Tetapkan Oknum Anggota DPRD Subang, Ujang Sumarna Tersangka KDRT 2

Ujang Sumarna dijerat pasal 45 Jo Pasal 5 huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Desak US Dipecat, Srikandi FMP Demo Kembali DPRD Subang

Menurut Penyidik Ujang Sumarna akan panggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (23/02/2022).

Sebelumnya Korban NN (isteri Ujang Sumarna) melaporkan kasus KDRT yang menimpa dirinya ke Mapolres Subang didampingi Tim Divisi Bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar, pada Rabu, 10 November 2021, dengan Nomor Laporan LP-B/936/XI/2021/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR. (Red)

Berita Lainnya