oleh

Polda Jateng Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Ratusan Tersangka Diamankan

PERAKNEW,com – Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Wakapolda Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, anggota DPR RI komisi III Arteria Dahlan, Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin, Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Lutfi Martadian dan seluruh Kapolres serta Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng menggelar konferensi pers pengungkapan perkara peredaran narkoba di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga : Amin Rais Tegaskan Peristiwa Pembunuhan 6 Pengawal Habib Riziek Bukan Peristiwa Kebetulan

Ditresnarkoba Polda Jateng bekerja sama dengan Bea Cukai serta BNN sukses menguak jaringan Internasional peredaran narkoba. Sebanyak 509,7 gr narkoba jenis sabu yang dikirim dari negara Zambia, Afrika sukses diamankan petugas. Kapolda menegaskan, pengungkapan jaringan internasional tersebut berawal dari hasil cahaya X petugas Bea Cukai Tanjung Emas serta pegawai industri ekspedisi pada Senin, 13 Juni 2022.

Dikala itu petugas mencurigai suatu paket asal pengiriman Afrika yang diprediksi berisi narkoba. Dari hasil penemuan itu, petugas Ditresnarkoba melaksanakan pelacakan serta menangkap seorang anggota jaringan narkoba bernama samaran CYE (42) di Kabupaten Semarang pada 15 Juni 2022.

Kapolda menerangkan sepanjang bulan Januari-Agustus 2022, Polda Jateng sudah menguak 1.336 perkara narkoba dengan jumlah terdakwa 1.648 orang. Sebaliknya khusus pada bulan Agustus 2022, jajaran Polda Jateng sudah menguak 178 perkara narkoba serta mengamankan sebanyak 222 orang terdakwa. Dari jumlah tersebut ada 28 orang bandar narkoba serta 191 orang yang berfungsi selaku kurir.

Baca Juga : Rekonstruksi Terkait Perkara Tewasnya Brigadir J, Hadirkan 5 Tersangka Termasuk FS

Tidak hanya itu pula sukses menguak beberapa jaringan lokal peredaran narkoba antara lain jaringan Bogor, Solo, Jepara, Jakarta serta Jogja. Bermacam jenis narkoba sukses diamankan antara lain 722 gr sabu, 421,4 gr tembakau sintetis, 93,49 gr ganja, 1.872 butir kapsul psikotropika serta 39.000 butir kapsul obat terlarang yang lain. (Red)

Berita Lainnya