oleh

Polda Bali Tangkap Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Putera Amerta

-BALI-940 views

Polda Bali Tangkap Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Putera Amerta

GIANYAR-BALI, (PERAKNEW).- Subdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali membongkar kejahatan perbankan sekaligus penipuan dan penggelapan yang dilakukan I Made Darsana (42).
Tersangka melakukan aksinya melalui pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Putra Amerta, di Jalan Sriwidari nomor 14 Banjar Pujung, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
“Kedudukan I Made Darsana di KSP Putra Amerta sebagai sekretaris sekaligus pengelola koperasi. Sedangkan ketuanya I Wayan Suparsa (42) yang tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan juga sebagai tersangka,” kata Kasubdit II Direktorat Reskimum Polda Bali, AKBP Gede Nyoman Arta didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, S.H. saat melaksanakan jumpa pers di Polda Bali, Kamis (10/8).

Darsana yang memiliki gelar Doktor mengajak I Wayan Suparsa mendirikan koperasi dengan mendaftarkan 20 nama fiktif di Dinas Koperasi Gianyar dengan tujuan mendapatkan status badan hukum. “Koperasi ini tidak mengantongi akta pendirian dari notaris dan izin operasional, hanya badan hukum dari Dinas Koperasi Gianyar,” ujarnya.

AKBP Gede Nyoman Arta menjelaskan, bahwa koperasi yang berdiri mulai tahun 2004 ini, mempekerjakan empat karyawan termasuk istri dari I Wayan Suparsa sebagai bendahara. Dalam perjalanan usaha sampai 20 Mei 2014, KSP Putra Amerta memiliki 1.408 orang nasabah terdiri dari 371 nasabah deposit dan 244 nasabah peminjam kredit. Bunga deposito yang ditawarkan yaitu 12 sampai dengan 14 persen per bulan dan bunga tabungan 0,75 per bulan yang sewaktu-waktu bisa ditarik.

“Suku bunga yang ditawarkan membuat para nasabah percaya. Terlebih tersangka I Made Darsana bergelar Doktor Ilmu Ekonomi dan juga pembina koperasi di wilayah Tegallalang. Nasabah yang menaruh uang deposito kebanyakan dari ketua koperasi dan itupun tanpa ada perjanjian tertulis,” tegas perwira berkacamata ini.

Perwira melati dua di pundak ini menambahkan, uang untuk deposito yang disetorkan para nasabah bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai ratusan juta. Begitu juga dengan uang tabungan. Sedangkan kredit yang dikeluarkan untuk 244 nasabah mencapai Rp2.469.822.151. “Jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun koperasi mencapai Rp 18,2 miliar lebih,” bebernya.

Dalam perjalanannya sejak Januari 2015, nasabah tidak bisa menarik uang tabungan dan suku bunga juga tidak diberikan. Tersangka beralasan tidak ada dana dan sedang vacum. Masalah ini selanjutnya diadukan ke Dinas Koperasi Gianyar.

“Pada Agustus 2015 Dinas Koperasi melakukan mediasi antara pengurus koperasi dengan nasabah. Dari hasil audit terungkap adanya kerugian Rp15 miliar. Jumlah ini didasarkan pertimbangan dana pihak ketiga dengan kredit yang dikeluarkan. Disaat mengalami loss managemen, tersangka mempergunakan uang untuk investasi valas dan ini masih didalami,” imbuhnya.

Karena uang tak kunjung dibayarkan, 22 orang nasabah memilih melapor ke Polda Bali. Dalam penyelidikan yang dilakukan mulai tahun 2016 akhirnya terungkap tersangka asal Banjar Sebatu Tegalalang Gianyar ini melakukan kejahatan perbankan sekaligus penipuan dan penggelapan. “Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tersangka selama ini tidak pernah membuat pembukuan laporan keuangan,” tandasnya.

Sementara saat kasusnya dirilis ke awak media, polisi tidak menyertakan barang bukti uang karena diduga dihabiskan oleh tersangka untuk investasi vallas. Namun polisi berhasil menyita buku tabungan, bilyet simpanan berjangka, buku kredit, buku deposito, laptop serta dokumen lainnya.

(Yudha)

Berita Lainnya