oleh

Polda Bali Razia Kembang Api Tak Berizin

-BALI-583 views

DENPASAR-BALI, (PERAK),- Razia toko penjual kembang api dan mercon yang ada di sekitar Kota Denpasar. Satgas II Operasi Cipkon Agung II Polda Bali yang melibatkan 20 personel yang dipimpin langsung Kasatgas II, AKBP AA Rai Sukajaya, S.H., M.H., dalam operasinya berhasil menyita berbagai jenis dan ukuran kembang api, di UD Sofie di Jalan Karya Makmur, Gang Mertasari II No. 4 Cargo, Denpasar, Kamis (30/11/2017).
Kegiatan tersebut dilakukan usai apel dan langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, pada waktu itu, pemilik took kembang api, Putu Agus Saputra, S.E. (46) tidak dapat menunjukan surat ijin penjualan kembang api dan mercon.
“Selain memeriksa isi toko, kita juga mengecek izin peredaran kembang api. Ketika diperiksa ijinnya, kita mendapatkan masa berlaku ijin penjualannya telah habis sejak Bulan Januari 2017. Sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Handak (kembang api dan mercon) maka dilakukan penyitaan barang bukti berupa kembang api,” kata Rai Sukajaya.
Perwira melati dua ini menjelaskan, saat ini Polda Bali sedang menggelar Operasi Cipkon Agung II Tahun 2017. Selama operasi berlangsung polisi melakukan berbagai upaya, mulai dari kegiatan preventif hingga represif agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018.
Razia yang dimulai pukul 12.30 WITA itu menyita barang bukti berupa 3 batang kembang api shot delapan, 2 batang kembang api shot lima, 3 batang kembang api shot sepuluh dan 1 buah kembang api bola-bola empat puluh. “Barang bukti sudah kita amankan dan diserahkan ke Satgas Gakkum Ops Cipkon untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya. (Yd/Hum)

Berita Lainnya