oleh

PLN Tak Bisa Semena-Mena Gunakan Lahan Warga Tanpa Ijin

BLANAKAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Aktivis Pemerhati Lingkungan (APL), Bambang Marwoto mengatakan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan.

Menurutnya, penanaman tiang listrik milik PLN masuk kategori pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Oleh sebab itu, PLN tak bisa semena-mena asal main tanam atau mendirikan tiang listrik di lahan milik warga,” ujarnya, Jum’at (29/6/18).

Lebih lanjut ia menerangkan, jika lahan yang hendak ditanami tiang listrik adalah lahan pribadi milik warga, harusnya PLN terlebih dahulu berembug dengan pemilik lahan. Idealnya, memang harus ada kompensasi terhadap sang pemilik lahan. “Jika merasa dirugikan, pemilik lahan bisa meminta ganti rugi atau kompensasi. Kompensasinya seperti apa, bisa dimusyawarahkan terlebih dahulu,” ungkapnya kepada Perak.

Jika ada kesepakatan, PLN bisa menggunakan lahan milik warga untuk mendirikan tiang listrik. Sebaliknya, jika tanpa ada kesepakatan dan PLN tetap memaksakan mendirikan tiang listrik di lahan pribadi milik warga, maka hal itu dapat dipidanakan dengan dalih penyerobotan.

Seperti yang terjadi di Dusun Tegal Tangkil Blok Kali Gangga, Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, sudah bertahun-tahun tiang listrik tertanam di lahan milik warga. Tiang listrik yang ditanam di lahan warga ini untuk kepentingan pengusaha tambak udang vaname dan tanpa ada musyawarah maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik lahan.

Bambang menambahkan, semenjak dirinya menerima pengaduan dari H. Mansyur, salah satu pemilik lahan yang ditanami tiang listrik milik PLN, dirinya langsung mengirim surat ke PLN meminta pertanggungjawaban dari pihak PLN.

“Kalau memang PLN tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saya siap mendampingi warga melaporkan PLN ke pihak aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Hamid)

Berita Lainnya