oleh

Pjs Desa Gambarsari Bantah Nikahi Isteri Orang

-SUBANG-1,991 views

Pjs Kades Desa GambarsariPjs Desa Gambarsari Bantah Nikahi Isteri Orang

PAGADEN-SUBANG, (PERAKNEW).- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, berinisial TS disebut- sebut telah menikah siri dengan seorang perempuan berinisial (TR) yang masih berstatus isteri orang lain. Hal ini berdasarkan keterangan dan informasi yang berhasil dihimpun Perak serta diperkuat dengan data tertulis berupa Surat Pernyataan dari rang tua TR berinisial AR yang secara gamblang menunjukan bahwa benar telah terjadi pernikahan antara TS dan TR pada hari minggu tanggal 9 Juli 2017 pk. 21.00 WIB di rumah yang bersangkutan di Kampung Tanjungwangi RT/RW-07/03, Desa Tanjungwangi, Kec. Cijambe, Kab. Subang, dengan disaksikan oleh aparat setempat.

Berikut isi dari inti surat pernyataan tersebut; “Yang bertandatangan dibawah ini, Asep Rukmana telah menikahkan anak saya TR dengan seorang laki-laki, bernama Tatang Sugiwa. Apabila dikemudian hari ada tuntutan dari pihak ke 3 (Tiga) dengan pernikahan ini, maka saya akan sepenuhnya bertanggungjawab sendiri tanpa melibatkan siapapun dan pihak manapun, termasuk Amil Dusun/Desa Tanjungwangi, Kec. Cijambe-Subang”.

Amil Dusun/Desa Tanjungwangi, DR pun tak mau kalah dalam kasus tersebut, diduga karena ada tekanan dari AR (ortu TR) ia pun membuat pernyataan tertulis yang berisi; “Yang bertandatangan dibawah ini, DR menyatakan telah diintimidasi/ ditekan untuk menikahkan TR dengan TS. Apabila dikemudian hari ada tuntutan dari pihak ke 3 (Tiga) dengan pernikahan ini, maka saya akan menyerahkan sepenuhnya pertanggungjawabannya kepada Bapak AR selaku wali dari TR yang telah mengintimidasi saya”.

Untuk mengklabui perhatian publik dalam poligami pernikahan sirinya itu, TS mengaku sebagai pejabat teras di Kab. Purwakarta dengan alamat tempat tinggal Kampung Cimaung RT/RW-20/11, Kab. Purwakarta, namun infonya ketika diminta kartu identitasnya saat pernikahan digelar TS tidak bisa membuktikannya.

SG yang merasa masih suami sah TR dengan bukti Akta Nikah bernomor; 0432/091/IX/2016 menandaskan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Dia itu masih berstatus istri saya, belum saya cerai. Dasarnya akta nikah, verifikasi calon waris pensiunan plus bukti pinjaman dari bank pada Desember 2016, dan jika dia berlasan saya tidak menafkahi selama 7 bulan, maka itu sangat tidak benar, faktanya uang hasil jual kebun ia ambil 20 juta, uang pinjaman bank 20 juta pun ia ambil ditambah uang dari sumber-sumber lainnya dalam hitungan saya mencapai lebih kurang 100 jutaan, masa uang segitu gak cukup? Bahkan ia menuding saya sudah menikah dengan orang lain, buktikan kalau memang benar. Saya tidak main-main saya bersama kuasa saya akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Menyikapi permasalahan itu, saat dikonfirmasi Pjs Kades Gambarsari, TS di ruangkerjanya membantah,“Saya tidak mengenal perempuan itu, ada juga saya pernah menikah dengan perempuan asal Kec. Cipunagara dan itupun dengan sepengetahuan istri saya dengan cara menikah siri,” tandasnya.

Camat Pagaden di ruang kerjanya mengatakan,“Saya baru beberapa hari mutasi dan kebetulan ditempatkan sebagai Camat Pagaden, sehingga masih belum tahu tentang kinerja ataupun tindak tanduk kades binaan. Silahkan konfirmasi pada orang yang bersangkutan dan saya pun akan secepatnya untuk memanggil.” Ujarnya.

Sementara itu, TR .yang datang langsung ke Redaksi Perak Jumat (21/7) lalu TR mengakui pernikahan tersebut namun membantah bukan dengan TS Pjs Desa Gambarsari melainkan dengan TS yang konon mengaku pejabat teras di Pemkab Purwakarta. TR pun menunjukan foto-foto kemesraan dengan lelaki tersebut di hp-nya.

TR juga berdalih bahwa penikahannya itu dilakukan karena ST sudah tidak menafkahi selama 7 bulan dan pernikahannya dengan ST pun hanya siri. Bahkan ia menuding ST sudah menikah lagi. Namun lucunya ketika Perak menunjukan bukti Surat Nikah dan diperkuat akta Nikah serta berkas pinjaman ke bank dan surat verifikasi calon waris pensiunan kembali TR membuat alasan bahwa ia sudah bercerai secara resmi dan mengaku sudah ada akta cerainya dan ketika diminta menunjukannya, TR berdalih aktanya baru akan diambil di KUA.

Berdasarkan hal tersebut AR, TR dkk diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang peubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, PP Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan, Instruksi Presiden RI Nomor 1/1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum, Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan identitas diri dan Pasal 284 KUHP tentang kejahatan susila, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta bertentangan dengan Kitab Suci Al Quran Surat An Nisa ayat 22-24.

(Red/Rudi)

Berita Lainnya