oleh

Pimpinan BPD Citemu Yakinkan Nurhayati Tidak Terlibat Korupsi

CIREBON – Ketua Badan Pemusyawaratan Desa( BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman Nurhakim, membenarkan Nurhayati tidak ikut serta korupsi yang dilakukan Kuwu( Kepala Desa) Citemu. Lukman percaya bendahara desa, Nurhayati, tidak merasakan uang hasil korupsi.

” Uang itu, hanya numpang lewat keNurhayati,” kata Lukman, Senin, 21 Februari 2022.

Dia pula menampilkan fakta berbentuk ciri terima pengambilan duit yang dilakulan Kuwu Supriyadi kepada Nurhayati. Bagi Lukman, duit tersebut bukan diberikan oleh Nurhayati kepada oknum kuwu itu, tetapi melainkan dimohon.

” Jika telah cair, tentu langsung dimohon kuwu. Oleh sebab itu, Nurhayati memohon kuwu buat ciri tangan pengambilan duit,” ucap Lukman.

Dirinya menaruh dekat 12 ciri fakta pengambilan duit yang dicoba oleh Kuwu Supriyadi dengan nominal yang berbeda.

Ciri terima yang ditulis dalam suatu novel memo itu dilengkapi ciri tangandi atas materai.

” Informasinya lengkap. Terdapat seluruh fakta pengambilan uangnya,” kata Lukman.

Lukman pula membantah alasan pihak kepolisian yang menjadikan Nurhayati selaku terdakwa sebab tidak menyerahkan duit desa tersebut, kepada Kaur ataupun Kasi. Bagi Lukman, Nurhayati sempat mendistribusikan duit kepada kasi serta kaur, tetapi duit tersebut diambil Kuwu Supriyadi.

Baginya, alibi Nurhayati dijadikan terdakwa cuma sebab menyerahkan duit tersebut kepada kuwu, ialah alibi yang mengada- ada. Karena, tupoksi bendahara, salah satunya buat mencairkan duit.

Terlebih, pencairan duit itu, bukan cuma mengaitkan Nurhayati saja, tetapi pula terdapat saran dari lembaga yang lain.

” Nurhayati telah melaksanakan Tupoksinya. Sebab pencairan duit pula, wajib terdapat saran dari lembaga lain. Bukan hanya Nurhayati. Terlebih, hingga dikala ini, pihak kepolisian belum menciptakan fakta, kalau Nurhayati memakai duit tersebut,” kata Lukman.

Berita Lainnya