PERAKNEW.com – Para petani Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang yang tergabung dalam organisasi P3STL (Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari) yang diketuai oleh Rudi Hartono alias Asep Jebrod kembali Geruduk kantor ATR/BPN Subang menuntut kepastian tanah garapan yang dulu diklaim oleh PT. Rajawali sebagai tanah HGU, namun ijinnya sudah lewat sejak tahun 2007 lalu.
Hingga warga Manyingsal dan sekitarnya memanfaatkan tanah tersebut yang asalnya dibiarkan oleh PT. Rajawali yang sudah habis masa kontraknya digarap oleh petani dengan berbagai macam tanaman palawija, seperti singkong, umbi-umbian dan lain-lain, namun setelah tanah itu terlihat di garap para warga dan nampak ada hasilnya, PT. Rajawali merusak perkebunan warga yang siap panen tersebut.
Ketua P3STL, Rudi Hartono alias Asep Jebrod mengungkapkan, PT. Rajawali sempat meminta bantuan ke Marinir untuk mengintimidasi warga penggarap tanah tersebut, bahkan menggunakan preman lokal atau preman kampung untuk menghadang para warga yang menggarap tanah tersebut, hingga terjadi keributan dan bahkan ada 3 orang warga Manyingsal yang dipenjara 1 tahun 8 bulan akibat melakukan perlawanan kepada para preman lokal itu.
Baca Juga : Penasehat Hukum Antonius Anak Lemkito Meminta Hakim PN Cianjur Segera Bebaskan Terdakwa
Namun Alhamdulillah tadi dari hasil audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Subang, Hermawan, bahwa intinya warga boleh menggarap tanah itu dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan Kepala Kantor Pertanahan Subang akan memberitahukan ke Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta. (Jajat)