CIKAUM, SUBANG, (PERAKNEW).- Perusahaan ternak ayam yang berdiri di wilayah Desa Sindangsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang kini mulai meresahkan masyarakat sekitar, pasalnya warga mulai tidak nyaman dengan bau yang tidak sedap yang berasal dari perusahaan peternakan ayam tersebut, lebih parahnya lagi perusahaan tersebut berdiri tepat dihadapan sarana pendidikan dan pemukiman warga.
Atas permasalahan ini, warga masyarakat dalam hal ini Paguyuban Cikaum yang tergabung dalam Komunitas Anak Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) bersama dengan Forum Masyarakat Peduli dan LSM Ormas lainnya mengadukan langsung kepada ketua DPRD Subang Ir. Beny Rudiono dalam kesempatan aksi unjuk rasa, Jum’at, 28/07/2017.
Ketua DPRD Subang Ir. Beny Rudiono, Beny berjanji bahwa pihak pemerintah akan mengambil sikap terkait permasalahan kandang ayam tersebut dan akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang untuk meninjau langsung ke lapangan. “Kita akan suruh DLH meninjau langsung ke lokasi apalagi ini sangat berdekatan dengan sarana Pendidikan,” ujar Beny.
Diketahui perusahaan ternak ayam yang berdiri tepatnya di Dusun Bongas, Desa Sindangsari Kecamatan Cikaum, terkesan sangat tidak pantas ketika berdiri tepat bersebelahan dengan pemukiman warga dan dekat dengan sarana pendidikan, bahkan perusahaan ternak ayam tersebut menuai kontroversi di sejumlah kalangan terutama masyarakat sekitar. Salah seorang warga menyatakan bahwa sejak awal dirinya sangat keberatan ketika di wilayahnya didirikan perusahaan ternak ayam.
Dedi alias Japra salah satu anggota Paguyuban Cikaum yang kebetulan warga sekitar yang merasakan dampak langsung dari perusahaan ternak ayam tersebut memaparkan bahwa selama ini masyarakat sudah tenang dengan kehidupan dan lingkungan yang bersih, namun sekarang masyarakat sudah mulai terusik oleh aktifitas produksi perusahaan tersebut.
“Kami ini sudah tenang dengan lingkungan kami yang bersih, sekarang jelas kami merasa tidak senang dengan kehadiran perusahaan itu, sudah pasti bau tidak sedap akan tercium,” ujar Japra.
Bukan hanya Dedi, Darsim juga menuturkan bahwa dia melihat penanggulangan limbah perusahaan ternak ayam tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, dia melihat banyak bangkai ayam yang dibiarkan berserakan tanpa di urus.
“Kebetulan rumah saya dekat dengan kandang dan saya sering melihat bangkai ayam dibiarkan begitu saja tanpa ada perawatan terhadap limbahnya sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap,” ungkap Darsim.
Sementara pihak perusahaan kandang ayam tak satupun yang mau memberikan keterangan terkait penanggulangan limbah dan gangguan terhadap lingkungan yang disebabkan perusahaan peternakan ayam tersebut.
Selain itu, Sukandi Ketua Paguyuban Cikaum Juga menambahkan bahwa jelas perusahaan tersebut sudah merenggut hak masyarakat yang tercantum dalam UU No 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab III Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Pasal 5 ayat (1) ”Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” Ayat (2) ”Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan Hidup” Ayat (3) ”Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengeloaan lingkungan hidup sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”.
Sukandi juga menyebutkan bahwa menurut UU No 23 tahun1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 97 ”Tindak pidana dalam undang undang ini kejahatan”.
Bahwa menurut UU No 23 tahun 1997 Tentang Pengeloaan Lingkungan Hidup, Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 98 ayat 1, ”setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah) dan paling sedikit Rp10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).
Ayat 2 Apabila perbuatan sebagaimana yang di maksud ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/ atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.12.000.000.000.00(dua belas miliar rupiah).
Ayat 3 “Apabila perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000.00 (lima belas miliar rupiah).
“Saya berharap masyarakat terus sadar dalam menjaga lingkungan hidup, karena ketika kita menjaga lingkungan maka lingkungan tersebut akan memberikan kehidupan yang baik untuk kita” ujar Sukandi.
Sukandi juga menambahakan, bahwa Paguyuban Cikaum akan membawa laporan masyarakat tersebut ke pejabat terkait dan ke pihak berwenang penegakan hukum.
(A Firdaus)