oleh

Perusahaan Air Minum HS Warung Nangka Diduga Belum Berizin Sudah Produksi

PANTURA-SUBANG, (PERAK).- Perusahaan pengolahan air minum dalam kemasan, diduga belum mengantongi izin beroperasi. Tetapi sudah tiga bulan ini berproduksi, di Dusun Warung Nangka, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Berdasarkan pantauan Perak di lokasi pabrik pengolahan air mineral bermerkan HS tersebut, Selasa 14 Mei 2019, tampak terparkir 1 unit mobil box dan nampak ada aktivitas dari beberapa karyawan yang sedang melakukan kegiatan.

Menurut keterangan salah seorang karyawannya mengatakan, bahwa perusahaan itu, milik warga setempat, bernama Heryanto yang bekerjasama dengan Nugi, warga Kabupaten Purwakarta.

Ditambahkannya, “Terkait izin, lagi diurus, sekarang juga lagi ketemuan sama orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Untuk penjualan sudah dilakukan, akan tetapi belum berani keluar wilayah Ciasem, hanya di wilayah sekitar sini saja pak dan kami hanya melayani pesenan dari orang yang hajat maupun kalau ada orang yang meninggal saja,” tuturnya polos.

Dilanjutkan dia, kegiatan ini dilakukan semacam training bagi karyawan. Tujuannya nanti kalau izinnya semua sudah beres, karyawan tidak perlu diajari lagi, “Akan tetapi terkait izin SIUP, TDP dan LPKL Propinsi Jawa Barat sudah ada, saya sendiri yang mengambil izin LPKL nya di Bandung,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Seksi Trantib (Kasie Trantib) Pemcam Ciasem, Didi saat berbincang dengan Perak di ruangannya mengatakan, tidak tahu kalau ada perusahaan air minum di Dusun Warung Nangka, “Kami tidak tahu menahu ada perusahaan air minum HS itu. Kami akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan dan kalau terbukti perusahaan air minum tersebut belum menempuh prosedur perizinan sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, pasti kami akan menindaknya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha mengungkapkan, untuk mendirikan sebuah perusahaan air minum dalam kemasan, selain syarat yang disebutkan diatas, ada beberapa persyaratan yang juga harus ditempuh oleh pengusaha, yakni mendapatkan sertifikat ijin distribusi yang meliputi ijin dari BPOM, SNI dan juga dilengkapi dengan sertifikat Halal MUI, KAN, ISO 9000 yang bisa menjadi bukti dari kualitas produk perusahaan air minum dalam kemasan tersebut.

Asep menegaskan, “Sebelum perijinannya lengkap, jangan ada penjualan untuk masyarakat umum. Inikan dikonsumsi oleh masyarakat, jangan sampai jatuh korban,” pungkas pria yang akrab disapa Abah Betmen ini. (Hamid/Anen)

Berita Lainnya