oleh

Persyaratan Calon Legislatif

-Featured, SUBANG-1,272 views

PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).-  (15/11/2018) menjelang pemilu (pemilihan umum) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2018/ 2019 Tgl.5_ Desember 2018 memberikan sejumlah persyaratan baik secara kesehatan maupun administratif. Diantaranya calon legislatif haruslah sehat dari segi jasmani maupun rohani. Salah satu persyaratan lainnya yakni syarat administratif ditemukan ada kejanggalan, dimana setiap calon kandidat salah satunya ditingkat Desa diharuskan membuat surat keterangan kewarganegaraan. Syarat tersebut saat diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan wajib disertakan dalam dokukem pencalonan. Padahal jelas-jelas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tercantum jelas bahwa calon adalah warga asli negara Indonesia. Tidak hanya sampai disitu, proses pembuatan Surat Keterangan Kewarganegaraan tersebut memakan biaya sebesar Rp.250.000,00 Hal ini tergolong memberatkan para kandidat khususnya calon legislatif di tingkat Desa yang harus mempersiapkan modal yang cukup untuk menjadi perwakilan warganya.

Saat diklarifikasi oleh calon kandidat kepada pembuat persyaratanya tersebut yakni (siapa yg bikin aturan ini, ini sudah menjadi kebijakan dari pemerintah daerah Kab.Subang dan tidak dapat diganggung gugat. (Cicay)

Berita Lainnya