oleh

Dilarang Jual LKS, Pemerintah Harus Punya Solusi

-RAGAM-1,196 views


PANTURA – SUBANG, (PERAKNEW).- Maraknya penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) atau buku modul di sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK baik negeri dan swasta se-Kabupaten Subang bukan merupakan praktek Pungutan Liar (Pungli), tetapi hanya bisnis jual beli saja sebagai penunjang kegiatan sekolah yang tidak bisa dielakan dan jika dilarang, pemerintah harus punya solusinya.

Demikian diungkapkan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Ciasem, Agus diruang kerjanya Kamis (23/2/2017), “Ini bukan pungli, tapi jual beli, bisnis, yang namanya pungli, pungutan liar, minta uang tanpa ada timbal baliknya, kalau tidak diperbolehkan jual LKS, apa solusinya, pendidikan itu nonsen tanpa buku, LKS juga permintaan dari siswa, karena jika gak ada LKS berarti nulis, disuruh menulis malah mereka jawabnya, bukan jamannya, kadang anak-anak dikasih tugas banyak mendowload di internet, sedangkan kalau gurumah ada materinya sudah punya materi dari buku paket, terus kalau tidak sanggup beli sekaligus, disiasati, kasihan kalau beli harus semua, yang prioritasnya dulu, yang tidak mampu dikasih, tidak beli, cuman jatahnya kalau tidak salah hanya dua puluh lima orang, ngutang dulu juga gak apa-apa,” ungkapnya.

Lanjut Agus, “nah sekarang ada peraturan baru dari pemerintah bahwa membeli buku untuk ajaran baru, tapi dananya dipending, jadi pusing, sementara sekolah harus jalan,” keluhnya.

Seperti telah diberitakan Perak edisi 160 bahwa, terjadinya dugaan praktek Pungli dan penjualan LKS tersebut, lantaran ada dua perusahaan penerbit LKS/ Modul yaitu, CV. Difa Pustaka, Seti-Aji dan Catur Putra Sukses Media yang bekerjasama atau kongkalikong dengan para oknum kepala sekolah di Kab. Subang secara masif.

Kepala SMPN 1 Ciasem, Dedi mengatakan, “kalau mengenai LKS sebetulnya tidak ada LKS, karena sekarang menggunakan modul, sifatnya tidak wajib, mau beli silahkan, gak beli juga tidak apa-apa dan harga penjualan semua itu saya tidak tahu, karena itu wewenang pihak koperasi,” dalihnya.

Senin (30/01/2017) dihadapan masa aksi Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) yang dikoordinatori oleh Asep Sumarna Toha/ Asep Betmen di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang, Anggota Komisi IV DPRD, Nurul Mukmin mengungkapkan, “Sekolah bebas Pungli, ini menjadi sorotan komisi empat, memang statement, walaupun di beberapa sekolah bebas Pungli atau bebas bayaran, tapi realitasnya masih terjadi penjualan LKS yang marak, kami menganalisa atau mengkaji memang ada kongkalingkong antara pengusaha dengan oknum kepala sekolah, seharusnya LKS tidak dijual atau tidak lagi terjadi praktek jual beli LKS, mudah-mudahan di Kabupaten Subang segera bisa memutus mata rantai antara oknum pengusaha dengan oknum kepala sekolah, DPRD bisa bersama-sama LSM, bisa dengan KAMPAK mari kita awasi praktek liar di sekolah-sekolah,” ungkap Mukmin.

Lebih tegas Ketua DPRD, Ir. Beni Rudiono meminta kepada komisi 4 agar memanggil kepala sekolah. Beni mengaku kesulitan untuk mengawasi pungli seperti itu.
“Mata saya cuma dua biji, lima puluh mata anggota dewan dengan ribuan sekolah disini gak mungkin keawasi semuanya, mohon sikapi komisi empat, panggil kepala dinasnya, nanti mana-mana sekolah yang bersangkutan, ada buktinya, tindak saja,” tegasnya perintahkan anggota. Hendra/Rohman/Anen

Berita Lainnya