oleh

Pelayanan RSUD Tidak Optimal, Peserta PBI-KIS Bayar Obat

Peraknew

NGAMPRAH-KBB, (PERAKNEW).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyesalkan tidak optimalnya pelayanan rumah sakit umum daerah (RSUD) kepada para peserta BPJS Kesehatan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Meski kepesertaannya sudah ditanggung penuh oleh pemerintah, namun pasien tetap harus membeli obat dengan menggunakan uang pribadi.

Wakil ketua Komisi IV DPRD KBB, Saprudin Hidayat mengatakan, tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan KIS-PBI yang notabene berasal dari keluarga tidak mampu harus membeli obat di luar. Rumah sakit harus sudah menyediakan obat-obatan secara lengkap karena pengadaannya ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.
“Baru-baru ini saya menerima laporan dari sejumlah warga diberbagai wilayah KBB ini bahwa ada peserta BPJS Kesehatan yang sedang berobat kerumah sakit,justru harus membeli obat diluar dengan memakai uang sendiri,” kata Saprudin di Ngamprah, Rabu(29/3). Saprudin juga menyayangkan kurang optimalnya komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan setiap rumah sakit terutama rumah sakit milik pemerintah seperti RSUD Cililin dan RSUD Lembang. Ia juga meminta agar rumah sakit bisa mengusulkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB bila memang stok obat-obatan tidak ada atau kurang.

“Dewan memiliki fungsi pengawasan. Melalui fungsi itu, kami akan memanggil Dinkes KBB dan BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait persoalan ini,” ujarnya. Ia menambahkan, tidak hanya ketersediaan obat-obatan yang masih dikeluhkan masyarakat,  tapi juga terkait dengan kualitas pelayanan rumah sakit. Banyak pasien KIS PBI yang tidak mendapatkan pelayanan optimal.

Peserta KIS PBI kerap tidak mendapatkan pelayanan optimal jika dibandingkan dengan pasien BPJS Kesehatan non-PBI. Harusnya diberlakukan sama karena baik PBI maupun non-PBI sama-sama bayar.

“Selain itu, kami juga meminta kepada pihak BPJS, agar menyediakan kantor layanan BPJS lebih banyak, karena sampai saat ini hanya terpusat di Padalarang,” ujarnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Komunikasi dan Hukum BPJS Kesehatan Cimahi, Ilham Mutaqin mengungkapkan, sangat tidak dibenarkan jika peserta KIS PBI setelah mendapatkan pelayanan rumah sakit harus membeli obat diluar. Semua peserta BPJS sudah ter-cover dari mulai pelayanan kesehatan sampai obat-obatan.
“Jadi tidak dibenarkan harus membeli diluar,” kata Ilham. Ia juga menambahkan, pihak BPJS Kesehatan sebetulnya sudah jauh-jauh hari melakukan komunikasi dengan setiap rumah sakit agar melayani peserta BPJS dengan optimal disertai dengan ketersediaan obat-obatan.

“Kami rutin melakukan komunikasi dengan rumah sakit diantaranya soal ketersediaan obat-obatan,” tambahnya.

Tahun 2017, Pemkab Bandung Barat mengalokasikan anggaran sekitar Rp 17 miliar untuk peserta KIS PBI yang bersumber dari APBD. Adapun peserta KIS PBI yang dibiaya oleh APBD KBB sebanyak 69.339 orang dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1,3 miliar per bulan atau mencapai Rp 17 miliar per tahun. Ferry/Edy