oleh

Kasus Korupsi UP PBB, Kejari Akan Segera Gelar Perkara

-KPK-738 views

Kasus Korupsi UP PBB, Kejari Akan Segera Gelar Perkara
SUBANG, (PERAKNEW).- Kejaksaan Negeri (Kejari) menegaskan pengembangan kasus korupsi upah pungut PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) masih berlanjut, bahkan Kejari Subang sudah memanggil 10 orang saksi termasuk memanggil Maman Yudia, yang disebutkan di sprindik print-02A/O.2.27/Fd.1/10/2016 sebagai tersangka. Hal ini menjadi sinyal terang bagi publik, karena tersebar kabar, terkait kasus upah pungut PBB di SP3 kan (dihentikan).

“Masih proses dan masih ditangani,” jelas Jaksa Penyidik Pidsus Hamidun Noor, S.H.,  Kepada Perak. Selain itu Hamidun mengisyaratkan akan terus mengembangkan kasusnya, “Nanti akan gelar perkara di internal Kejari Subang,” ujarnya.

Bahkan Hamidun menegaskan terkait kasus korupsi upah pungut PBB sedikitnya sudah memanggil 10 orang saksi termasuk Maman Yudia. Seperti diketahui Maman Yudia adalah mantan bupati Subang yang pernah tersangkut kasus korupsi Dump Kendaraan Dinas dan juga salah satu petinggi partai PDIP Perjuangan Kab. Subang bahkan Maman juga ikut masuk salah satu bursa calon wakil bupati Subang.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kasus korupsi Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembagian jatah insentif Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB), sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Subang Agus Muharam yang di vonis 1 tahun, mantan Bupati Subang Eep Hidayat di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara serta harus mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp2,548 miliar juga mantan Sekda Bambang Heryanto yang di vonis 1 tahun penjara tahun 2012 silam, kini kasusnya tengah dikembangkan kembali oleh Kejaksaan Negeri Subang (Kejari) dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejari Subang Chandra Yahya Welo melalui telpon selulernya, Senin (17/10/2016) membenarkan telah menerbitkan Sprindik untuk pengembangan kasus tersebut. “ Kami minta watu 1 hingga 2 minggu untuk proses kasus ini. Pasti akan kami tuntaskan,” tegasnya.

Senada dengan Kajari, Kepala Seksie Intelijen Kejari Subang Choky Hutapea, S.H., pun membenarkan soal penerbitan Sprindik untuk kasus PB-PBB tersebut.
“Untuk kasus PB-PBB, memang benar Kejari Subang  mengeluarkan kembali Sprindik baru untuk mengembangkan kasus tersebut, Sprindik kembali lantaran peralihan Kasi Intel dan Kasi Pidsus yang baru, agar menjadi dasar, pengembangan penyidikan kasus PB-PBB,” ungkap  Choky usai acara pisah sambut  di Aula Kejaksaan Negeri Subang (18/10/2016).

Choky menambahkan, untuk tersangkanya masih sama seperti yang dahulu yaitu MY dan kini penyidikannya tengah dikembangkan.
Saat Perak  menyingung tentang penahanan MY, dikarenakan dari pernyataannya yang menyebut MY sudah menjadi tersangka, Choky akan komunikasi dengan kasi Intel baru.

“Kita masih kembangkan kasusnya dan masih dalam penyidikan, nanti saya pastikan lagi akan komunikasi dengan kasi Intel baru,” ujarnya.
Sementara itu,  Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang Maman Yudia membantah terlibat dalam proses lahirnya SK pembagian jatah BP PBB yang dikeluarkan Mantan Bupati Eep Hidayat.

Bantahan itu disampaikan Maman, menyikapi isu yang tersiar terkait bocornya Sprindik Kejari Subang untuknya, tentang kasus yang telah menyeret mantan dunungannya itu.

Dikutip dari rri.co.id, Maman terlihat sedikit berang saat dimintai komentarnya oleh wartawan, ia menegaskan tidak terlibat dalam proses lahirnya SK pembagian jatah BP PBB tersebut.

“Saya tidak merasa memaraf dan menandatangani SK pembagian jatah BP PBB, coba lihat saja di berkas SK itu, ada gak paraf dan tandatangan Saya di sana,” ujar Maman.

Ia menyatakan, dalam kasus BP PBB tersebutkan sudah jelas, menjerat mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Subang Agus Muharam yang di vonis 1 tahun, mantan Bupati Subang Eep Hidayat di vonis 4 tahun penjara dan mantan Sekda Bambang Heryanto di vonis 1 tahun penjara. Ketiganya sebagai bidan lahirnya SK tersebut.

Maman juga menilai, dengan adanya kabar Sprindik ini syarat politis, karena isu itu digulirkan ketika dirinya kembali menjabat Ketua DPC PDIP.
“Ini jelas politis, dan pembunuhan karakter terhadap Saya. Jika benar ada Sprindik tersebut, mengapa  harus sekarang kasus ini digulirkan lagi, jelas ini ada indikasi politis, dan pembunuhan karakter bagi saya pribadi,” tandas Maman. Septian

Berita Lainnya