oleh

Data E-KTP Warga Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Peraknew

NGAMPRAH-KBB, (PERAKNEW).- Sebanyak 13.586 warga Kabupaten Bandung Barat(KBB) terancam tidak bisa menggunakan hak pilihannya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018. Pasalnya, mereka memiliki data aplikasi atau ganda. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  KBB, Wahyu Diguna, data tersebut berdasarkan update data bersih dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri per Februari 2017.

“Data terbaru yang kami miliki dari pusat, ada 13.586 orang yang memiliki data duplikasi,” kata Wahyu di Ngamprah, Selasa(28/3). Menurutnya,ada beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya data duplikasi atau ganda. Diantaranya,  human and technical error.

“Ini karena adanya kesalahan dilakukan oleh petugas perekaman dengan salah memasukkan data sehingga tidak sterilnya peralatan perekaman atau pelaksanaan perekaman disaat jaringan sedang offline,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Wahyu, kesalahan yang dibuat pemohon e-KTP pun kerap terjadi. Bahkan, ia pun mengaku harus melakukan perekaman ulang. Berdasarkan data dari Disdukcapil KBB, jumlah penduduk KBB mencapai 1.600.936 orang.  Dimana sebanyak 1.118.561 orang wajib memiliki e-KTP,sementara yang sudah direkam mencapai 995.821 orang. Sedangkan yang sudah siap cetak hingga Desember 2016, sebanyak 52.228 e-KTP.

“Memang ini harus secepatnya diselesaikan. Kita akan berkoordinasi dengan pusat karena eksekusinya ada di pusat. Memang terkadang memakan waktu yang cukup lama. Kita tidak memiliki kewenangan untuk menghapus data ganda ini karena semua ada dipusat.” ujarnya. Wahyu menambahkan,  dalam mengahpi pesta dempkrasi di KBB tahun 2018,pihaknya akan mengantisipasi munculnya data”zombie”. Mulai dari pendataan warga yang sudah meninggal di setiap desa.

“Jangan sampai orang yang sudah meninggal, tapi masih tercatat memiliki hak pilih. Makanya kami imbau setiap RT/RW di masing-masing desa untuk melaporkan jumlah warga yang meninggal. Setelah itu, kita akan keluarkan akta kematian agar bisa meng-update jumlahnya,” jelasnya. Sementara itu,  pengamat komunikasi politik yang juga Direktur Lingkar Kajian Komunikasi Politik Universitas Komputer Indonesia, Adiyana Slamet mengatakan, dengan adanya 13.586 orang yang memiliki data duplikasi harus menjadi PR besar bagi Disdukcapil KBB dan penyelenggara pilkada untuk segera memverifikasi data.

“Sejauh mana Disdukcapil KBB dan penyelenggara pilkada ini untuk segera melakukan pemutakhiran data tentang daftar pemilih tetap(DPT). Karena jika dibiarkan ini bisa menjadi catatan kelam, dimana 13.586 orang terancam tidak bisa ikut memilih karena memiliki data ganda,” kata Adiyana. Menurut Adiyana, pentingnya pemutakhiran data untuk mencegah kecurangan dalam pilkada.  Bahkan dengan adanya identitas ganda itu bisa menjadi celah bagi para oknum dari tim sukses yang ingin mendorong kandidatnya menjadi peraih suara terbanyak.

“Jika tidak segera diselesaikan, maka bisa menimbulkan kecurangan atau cacat demokrasi. Bahkan imbas dari permasalahan tersebut juga akan mengerucut kepada sengketa pilkada,” jelasnya. Proses pilkada sangat penting bagi masyarakat. Bukan hanya berbicara pada siklus lima tahunan saja,  tetapi banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada setiap pelaksanaan pilkada. “Kalau masyarakat menganggap bahwa pilkada itu tidak penting, akan tertuang implementasinya dalam memilih calon pemimpin yang benar-benar memihak kepada kepentingan rakyat itu sendiri. Sehingga, pada ruang-ruang lainnya masyarakat bisa dengan mudah mencari lapangan pekerjaan dan mendapatkan jaminan pendidikan dan kesehatan murah,” ujarnya. Ferry/Edy

Berita Lainnya