oleh

KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Peraknew

CIMAHI, (PERAKNEW).- Warga Kota Cimahi tak perlu khawatir soal masa berlaku Kartu Tanpa Penduduk Elektronik (KTP el). Karena KTP el berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu melakukan registrasi ulang seperti rumor yang beredar.

Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Erwandi mengatakan, penegasan mengenai masa aktif seumur hidup KTP el tercantum dalam Undang-undang Nomor 24/2013 yang mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia (WNI) masa berlakunya ialah seumur hidup.

“Untuk menyebarluaskan hal itu kami berkoordinasi dengan mitra kerja, seperti pertugas administrasi Keluarahan, Kecamatan kecamatan, kita sampaikan,” katanya, belum lama ini.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri pada 2016 telah menerbitkan surat edaran tentang KTP-el yang berlaku seumur hidup. Meski begitu, tak dipungkirinya di tengah-tengah masyarakat sempat ada permasalahan mengenai masa berlaku KTP-el, tapi hal tersebut langsung ditindaklanjuti.

Erwandi melanjutkan, permasalahan KTP-el juga ditambah dengan belum tersedianya blanko. Tercatat, sejak akhir tahun 2016 lalu, Pemerintah Kota Cimahi belum menerima kiriman blanko dari pemerintah pusat.

Terbaru, Disdukcapil Kota Cimahi sudah mengajukan blanko KTp-el sebanyak 20.000 keping. Blanko tersebut akan digunakan untuk mencetak KTP-el yang sudah melakukan perekaman alias daftar tunggu cetak.
“Kalau harus lelang kami perkirakan April blanko datang. Permintaan untuk Cimahi 20.000 keping kebutuhannya,” ucapnya.

Sekedar gambaran, hingga Februari 2017, jumlah wajib KTP di Kota Cimahi mencapai 382.108 jiwa, yang sudah melakukan perekaman mencapai 378.312, yang belum direkam sebanyak 1.428. Harold

Berita Lainnya