oleh

Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Sitaan Senilai Rp 24 M

Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Sitaan Senilai Rp 24 M photo Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Sitaan Senilai Rp 24 M_zpszfjwqcot.jpg

 

CIMAHI, (PERAKNEW).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi memusnakan sejumlah barang bukti sitaan  senilai Rp 24 miliar dari 93 perkara selama 15 bulan, belum lama ini, diantaranya, sabu, ganja, dan puluhan juta uang kertas palsu pecahan 100 ribu beserta mesin print.

Hadir dalam acara tersebut  Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Kota Cimahi dan Kepala Satuan (Kasat Narkoba) Polres Cimahi. Menurut Kepala Kejari Kota Cimahi Harjo, kasus terbesar yang ditangani adalah perkara sabu-sabu seberat 847 gram.

“Pemusnahan yang dilakukan ini belum secara keseluruhan kasus yang ditangani oleh Kejari Cimahi. Masih ada kasus lainnya ditangani yang belum dimusnakan,” kata Harjo usai pemusnahan.

Diakui olehnya, pemusnahan barang bukti itu tidak semua dapat berjalan cepat. Terdapat beberapa perkara lainnya yang dinyatakan tetap.
“Semuanya kita musnahkan agar tidak menjadi sebuah masalah. Sebab namanya narkoba itu berbahaya apalagi hilang akan menjadi masalah,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung meyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil pengumpulan sejak awal 2016 hingga Maret 2017. Pemusnahan ini dilakukan karena sudah inkrah.

“Serta keputusannya harus dirampas dan di musnahkan,” ungkapnya. Dia menjelaskan, dari 93 perkara tersebut, barang bukti terbanyak berasal dari kasus narkoba. Di mana jenisnya yaitu ganja dan sabu-sabu. Harold

Berita Lainnya