oleh

Penjual Obat Terlarang Berkedok Warung Kopi Digrebek Bhabinkamtibmas dan Babinsa Dangdeur Bersama Warga

PERAKNEW.com – Para pemuda dan anak-anak sekolah masih menjadi sasaran peredaran obat terlarang, dua pelaku pun masih muda-muda, (01/02/2024).

Kedua tersangka pelaku ini tak lepas dari pantauan warga setempat di Blok Nusa indah RT 44/RW 03 Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, saat akan mulai bertransaksi obat terlarang tersebut.

Warga pun langsung melaporkan gerak-gerik dua pemuda yang mencurigakan ke RT dan RW, kemudian pengurus setempat melanjutkan laporan ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Dangdeur.

Dengan respon cepat kedua pemuda ini diamankan beserta barang buktinya berupa obat terlarang Hexymer 25 paket, Tramadol 20 lembar dan Trihexyphenidyl 10 lembar.

Penjual Obat Terlarang Berkedok Warung Kopi Digrebek Bhabinkamtibmas dan Babinsa Dangdeur Bersama Warga1

“Selain Babinsa dan Bhabinkamtibmas, penggrebekan ini juga bersama ketua RT dan RW dan seorang pedagang saat melakukan penangkapan,” ungkap Babinsa, Sertu Surahman yang mewakili Danramil 0501/SBG Kapten Inf. Wahyudin.

Baca Juga : Kades Cintarakyat Pertanyakan Ratusan Data Warganya Penerima Bantuan CBP Kepada Dinsos Garut

Lanjutnya, “Kedua tersangka dan barang buktinya ditangani Satuan Reserse Narkoba untuk pengembangan selanjutnya,” ungkap Bhabinkamtibmas Dangdeur, Aipda Yogi Bnn, S.H., mewakili Kapolsek Subang, Kompol Yayah Rokayah. (Apriatna Kp)

Berita Lainnya