oleh

Pengajuan FMP Jabar Ditolak, ATR/BPN Subang Nyatanya Teluk Cirewang Sudah Disertifikatkan

PERAKNEW.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Subang menolak permohonan warga Pantura Subang melalui LSM Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) terkait pengajuan Objek Laut di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Subang, yakni Laut Kecamatan Legonkulon, Sukasari, Ciasem dan Blanakan untuk dapat disertifikatkan atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal tersebut terungkap saat audensi FMP Jabar dengan pihak Kantor ATR/ BPN Kabupaten Subang di Rumah Makan Bentet Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, pada Hari Jum’at tanggal 23 September 2022.

Terlihat dalam audensi tersebut, hadir Kasubsi Sengketa Konflik ATR/BPN Subang, Frans dan Kasi Penataan dan Pemberdayaan atau P2 ATR/BPN Subang, Hengky beserta jajarannya dan Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha atau yang akrab disapa Abah Betmen dan Sekjennya, Endang Muslim beserta jajaran.

Baca Juga : Oknum Guru SMPN 1 Sindang Maki-Maki Murid Diduga Korban Pencabulan, Bupati Indramayu Diminta Sidak

Diungkapkan oleh Hengky, ditolaknya permohonan pembuatan Sertifikat laut yang diajukan FMP Jabar tersebut, karena hal itu melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, disisi lain Hengky menyatakan bahwa Laut Cirewang yang berlokasi diperbatasan Desa Pengarengan Kecamatan Legonkulon dan Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang itu benar sudah Bersertifikat hak milik dengan alasan laut tersebut dulunya adalah tanah timbul dan tambak-tambak.
Seperti pemberitaan Perak sebelumnya, diduga ATR/BPN Subang telah menerbitkan Sertipikat dengan objek laut Cirewang tersebut melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).

Berdasarkan hasil kroscek ke lokasi koordinat di wilayah penyangga Pelabuhan Patimban, tepatnya di Pantai Cirewang itu, muncul garis kotak-kotak diatas air Pantai Cirewang dan tanda tersebut diduga menunjukan bahwa objek laut ini sudah bersertipikat. Keterangan dan informasi yang berhasil dihimpun Perak menyebutkan bahwa ada beberapa warga yang mengaku mendapat uang kompensasi dari tanah tersebut berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 jutaan, sehingga muncul spekulasi adanya bohir/pemodal yang diduga membiayai proses permohonan sertipikat tersebut.

Baca Juga : Dilantik Jadi Kadis PUBM, Alawiyah Siap Wujudkan Musi Rawas Mantab

Bahkan Warga setempat menyebutkan bahwa lokasi tersebut sejak dahulupun merupakan area tangkap ikan dan sudah secara turun temurun mereka beraktivitas di lokasi tersebut. (Hendra/ Galang)

Berita Lainnya