oleh

Pengadilan Tipikor Lampung Sidangkan Kasus Korupsi Proyek PUPR Lamtim

LAMPUNG TIMUR, (PERAKNEW).- Dugaan pelanggaran tender sejumlah pelaksanaan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur (Lamtim) terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjung Karang, Bandarlampung.

Dalam sidang pekara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan menuju Way Kambas di Kabupaten Lampung Timur, dengan terdakwa Sutanto, Direktur PT Arciles Jaya, salah satu saksi menyebut pemenang lelang telah ditentukan sebelumnya.

Saksi yang dihadirkan bernama Idamsah, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang turut bertanggungjawab, karena telah menandatangani laporan dari pokja yang disodorkan kepada dirinya, yang ternyata pembangunan jalan itu tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Siti Insirah, majelis hakim mencecar Idamsah dengan berbagai pertanyaan. Namun, dijawab olehnya dengan berbelit-belit, hingga sempat diceramahi oleh hakim, lantaran ia selalu menjawab dengan kalimat lupa dan tidak tahu, “Pemenang lelang tender proyek itu, diinstruksikan oleh Kadis PU Lampung Timur, pada waktu para pejabat-pejabat tersebut dikumpulkan di rumah makan Kampung Bambu Bandarlampung,” aku Idamsah, di ruang sidang, Rabu (27/02/2019).

Pada akhirnya, jaksa pun membacakan keterangan yang diberikan oleh Idamsah, dihadapan penyidik. Sehingga pada akhirnya Idamsah pun menerangkan, bahwa tender proyek pembangunan jalan ini telah cacat sejak awal pelelangannya, “Bahwa terdapat pengaturan pemenangnya terlebih dahulu,” ungkap Idamsah.

Diketahui, saksi yang dihadirkan ini pun telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Sementara sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa kepada terdakwa Sutanto.

Namun, Kadis PUPR Lamtim hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonrmasi terkait keterangan saksi tersebut. Bahkan, sebelumnya sudah berulang kali hendak di konfirmasi di kantornya selalu tidak berada di tempat.

Fakta persidangan, semakin menguatkan dugaan pemberitaan sebelumnya, terkait pelaksanaan sejumlah proyek PUPR Lamtim tahun 2018 yang juga diduga kuat sarat penyimpangan.

Dalam proses tender kuat dugaan terjadi persekongkolan dalam tender sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 04 tahun 2015 yang telah diubah menjadi nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Hal itu terlihat dari banyaknya perusahaan yang bisa memenangkan tender hingga lima paket proyek sekaligus dengan penawaran yang sangat dekat dengan harga perkiraan sendiri (HPS) dan peserta mayoritas sama.

Seperti CV Karya Cipta Mandiri yang memenangkan lima paket proyek sekaligus di Dinas PUPR Lamtim tahun 2018 dengan penawaran yang sangat mendekati HPS dan peserta tender mayoritas sama, kelima proyek itu adalah proyek Peningkatan Jalan sampai dengan Lataston Ruas Jalan Pekalongan-Batanghari dengan HPS Rp450 juta dimenangkan CV Karya Cipta Mandiri dengan penawaran Rp443.334.000,- hanya turun Rp6,6 juta atau 1,4 persen dari HPS.

Proyek Peningkatan jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Jabung Dusun 8 Kecamatan Jabung dengan HPS Rp450 juta dimenangkan CV Karya Cipta Mandiri dengan penawaran Rp443.945.000 hanya turun Rp6 juta atau 1,3 persen dari HPS. Proyek peningkatan jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Tulung Pasik Dusun 3 Kec. Mataram Baru dengan HPS Rp450 juta dimenangkan CV Karya Cipta Mandiri dengan penawaran Rp444.912.000 hanya turun Rp5 juta atau 1,1 persen dari HPS.

Proyek rehabilitasi/Pemeliharaan Periodik Jalan Desa Jadimulyo-Trimulyo, Kec. Sekampung dengan HPS Rp399.800.000 dimenangkan CV Karya Cipta Mandiri dengan penawaran Rp393.932.000 hanya turun Rp5,8 juta atau 1,4 persen dari HPS. Proyek Rehabilitasi/Pembangunan Sarana Prasarana Guest House Pemkab Lampung Timur dengan HPS Rp800 juta dimenangkan CV Karya Cipta Mandiri dengan penawaran Rp787.730.000 hanya turun Rp12,2 juta atau 1,5 persen dari HPS.

Begitu juga CV Mutiara Hitam yang memenangkan tender lima proyek sekaligus dengan modus yang sama. Kelima proyek yang diborong CV Mutiara Hitam itu adalah Peningkatan jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Sriminosari menuju lahan mangrove dengan HPS Rp450 juta dimenangkan CV Mutiara Hitam dengan penawaran Rp443.095.000 hanya turun Rp6,9 juta atau 1,5 persen dari HPS.

Proyek Peningkatan Jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Ratna Daya Dusun 2 RT 009 RW 003 Kec. Raman Utara dengan HPS Rp450 juta dimenangkan CV Mutiara Hitam dengan penawaran Rp442.949.000 hanya turun Rp7 juta atau 1,5 persen dari HPS.

Proyek Peningkatan jalan sampai dengan Lataston Ruas Jalan Dusun Pukem Mataram Marga Kecamatan Sukadana dengan HPS Rp400 juta dimenangkan CV Mutiara Hitam dengan penawaran Rp394.494.000 hanya turun Rp5,5 juta atau 1,3 persen dari HPS.

Proyek Peningkatan jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Rantau Jaya Udik Dusun II menuju Dusun III dengan HPS Rp450 juta dimenangkan CV Mutiara Hitam dengan penawaran Rp446.733.000 hanya turun Rp3,2 juta atau 0,7 persen dari HPS.

Proyek Peningkatan jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Pekalongan Dusun III Kecamatan Pekalongan dengan HPS Rp400 juta dimenangkan CV Mutiara Hitam dengan penawaran Rp393.568.000 hanya turun Rp6,4 juta atau 1,6 persen dari HPS.

Hal serupa juga terjadi pada CV Dua Mitra Perdana yang memenangkan tender lima proyek sekaligus dengan penawaran yang snagat mendekati HPS dan peserta mayoritas sama. Kelima proyek itu adalah proyek Peningkatan Jalan Ruas Jalan Muara Jaya-Tambah Dadi (R.058) dengan HPS Rp500 juta dimenangkan CV Dua Mitra Persada dengan penawaran Rp494.189.000 hanya turun Rp5,8 juta atau 1,1 persen dari HPS.

Proyek Peningkatan Jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Rama Puja Dusun 6 RT 021 RW 011 Kecamatan Raman Utara dengan HPS Rp400 juta dimenangkan CV Dua Mitra Perdana dengan penawaran Rp395.762.000 hanya turun Rp4,2 juta atau 1,0 persen dari HPS. Proyek Peningkatan Jalan sampai lataston Ruas Jalan Desa Labuhan Ratu IV- V R130 dengan HPS Rp450 juta dimenangkan CV Dua Mitra Perdana dengan penawaran Rp444.629.000 hanya turun Rp5,3 juta atau 1,1 persen dari HPS.

Proyek Peningkatan Jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Way Areng-Desa Sriwangi dengan HPS Rp450 juta dimenangkan CV Dua Mitra Perdana dengan penawaran Rp444.601.000 hanya turun Rp5,3 juta atau 1,1 persen dari HPS.

Proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Periodik Jalan Desa Sukadana Jaya dengan HPS Rp400 juta dimenangkan CV Dua Mitra Perdana dengan penawaran Rp395.017.000 hanya turun Rp4,9 juta atau 1,2 persen dari HPS.

Selain dari nilai penawaran, indikasi tender kurung ini juga terlihat dari peserta proyek-proyek yang di borong tiga perusahaan itu yang mayoritas sama diantaranya PT Sukadana Prima Lestari, CV Bumi Nabung Perkasa, CV Dian Persada, CV Pengiran Yakusa dan CV Dewi Fortuna.

Dari proses tender yang terindikasi dikondisikan ini, ternyata berkolerasi dengan proses pengerjaan proyek-proyek yang diduga kuat tidak sesuai ketentuan. Hal itu terlihat dari kondisi proyek yang sudah mengalami kerusakan akibat kualitas yang meragukan.

Seperti proyek rehabilitasi/pemeliharaan periodik Jalan Desa Jadimulyo-Trimulyo, Kec. Sekampung, meski menelan anggaran Rp400 juta proyek yang dikerjakan CV Karya Cipta Mandiri ini sudah mengalami kerusakan cukup parah, di sepanjang jalan sudah banyak berlubang berukuran cukup besar, bahkan material batu sudah mengelupas akibat aspal yang tipis. (Wanda)