PERAKNEW.com – Penasehat Hukum Hendra dan Galang dengan nomor perkara: 255/Pid.B/2022/PN SBG dan 256/Pid.B/2022/PN SBG kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 UU KUHP dengan hukuman 5 bulan kurungan badan. Pasalnya putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, melainkan hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi saja.
Demikian diungkapkan Aneng Winengsih, S.H.,M.H., kepada awak media usai sidang putusan Hendra dan Galang yang digelar pada Senin (20/2/2023) di Pengadilan Negeri Subang.
Seperti biasa sidang dipimpin oleh Ketua Majelis KM. Mohammad Iqbal, Anggota 1 Erslan Abdillah, Anggota 2 Ribka Novita Bontong, Panitera Pengganti Nurhayani Butar Butar, S.H., Sahroni, S.H.,M.H., dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pinos Permana, S.H.
“Tadi sudah kita saksikan bersama agenda sidang putusan dan hasil dari sidang putusan, memang kami kecewa dengan hasil yang kami dengarkan, karena tadi semenjak awal hingga akhir saya mendengarkan dengan detail, saya dengar dengan baik-baik dalam pertimbangan putusannya itu, saya amati dan cermati bahwa apa yang dibacakannya itu adalah hasil dari BAP bukan dari fakta yang terungkap di Persidangan,” ungkapnya.
“Terus terang saya sendiri kecewa, cuman mungkin ini merupakan yang terbaik apapun itu, harapan saya kedepannya tidak ada lagi Hendra dan Galang berikutnya yang dikriminalisasi dan untuk langkah kita berikutnya terkait dengan putusan tersebut kita pikir-pikir dulu selama beberapa hari apakah akan menerima keputusan ini atau akan banding, kita juga saling komunikasi apakah mereka banding atau tidak dengan pengadilan juga jaksa, saya memberikan waktu kepada Hendra dan Galang untuk pikir-pikir terhadap keputusan ini,” pungkasnya.
Sidang Putusan kedua terdakwa ini dibanjiri oleh rekan-rekan seprofesi (wartawan) Media Peduli Rakyat (Perak), wartawan yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), biro-biro Media Perak wilayah Jawa Barat (Jabar), Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar), Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (Kampak), perwakilan beberapa Posko Cabang FMP Jabar, Paguyuban Nelayan Patimban dan Indramayu juga simpatisan serta keluarga yang terlihat memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Subang.
Sebelumnya di depan gerbang Pengadilan Negeri Subang para simpatisan Hendra dan Galang melakukan Aksi membaca suratul Yasin berjmaah dan Tahlilan sebagai bentuk dukungan dan solidaritas sekaligus mendoakan agar Majelis Hakim diberikan Taufik dan Hidayah agar tetap bersikap netral dan bernurani, sehingga memberikan keputusan vonis seadil-adilnya.
Baca Juga : Tuntutan JPU Terbantahkan Semua, PH Tegaskan Hendra dan Galang Harus Dibebaskan!
Sementara itu, Ketua FMP Jabar dan juga Pemimpin Redaksi Media Peduli Rakyat Grup Asep Sumarna Toha Alias Abah Betmen menegaskan, bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan Hendra dan Galang tidak melakukan tindak pidana, makanya wajar penasehat hukumnya kecewa.
“Wajar jika penasehat hukum kecewa, karena saya juga mendengar sendiri bahwa putusan yang dibacakan oleh hakim itu dasar pertimbangan-pertimbangannya adalah BAP semua, fakta persidanganya mah mana yang dijadikan pertimbangan, keterangan saksi Ahli, visum yang tak sesuai SOP dan letak luka yang kontradiktif dengan pengakuan pelapor. Terus yang lainnya bahwa ada nama terduga pelaku lainnya yang tidak masuk di TKP yaitu saudara Kupeng masih disebut-sebut juga, padahal dipersidangan jelas bahwa Kupeng tidak masuk di TKP karena motornya mogok. Sekali lagi saya berharap hanya ada Hendra dan Galang saja yang menjadi korban kriminalisasi. Hakim dapat melihat dengan mata hatinya ke fakta-fakta persidangan bukan ke hal-hal yang lainnya,” paparnya.
“Saya menegaskan saya sebagai ketua kelembagaannya juga Pemimpin Redaksinya akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Menkopolhukam dan komnasham, termasuk Ombudsman, karena ada dugaan tidak netral, juga akan melaporkan balik kepada seseorang yang telah melaporkan Ari Kupeng yang jelas-jelas tidak ada di TKP, tapi ditersangkakan, di DPO-kan,” tegasnya.
Baca Juga : Saksi Ahli Hendra-Galang, Jika Alat Bukti Tak Sah Terdakwa Harus Dibebaskan!
Seperti diberitakan Peraknew.com sebelumnya, bahwa selain ditengarai ada ucapan korban Tayudi yang mengancam akan membeli Ari Kupeng CS dan didukung adanya ucapan bernada provokatif dari oknum tokoh masyarakat setempat sehingga menyulut terjadinya peristiwa tersebut, diduga ada motif lain yakni terkait dengan profesi Hendra dan Galang selaku jurnalis yang saat ini sedang gencar membongkar dugaan kasus Mafia Tanah Patimban dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sukamandijaya. (Dijah)