oleh

Penasehat Hukum Antonius Anak Lemkito Meminta Hakim PN Cianjur Segera Bebaskan Terdakwa

PERAKNEW.com – Sidang kasus pidana dengan nomor perkara 262/Pid Sus/2024/PN Cianjur yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur pada Senin, 30 September 2024, kembali diwarnai dengan terungkapnya beberapa sejumlah kejanggalan yang disampaikan para saksi.

Hadir dalam sidang terdakwa Antonius, anak dari Lukminto, yang didampingi Pengacara Ketua Peradi Ketum Peradi WPI Donny, dalam sidang ini juga menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu poin penting yang mencuat adalah perbedaan kesaksian dari dua polisi yang terlibat dalam penangkapan Antonius. Agung Ferryanto, S.H., yang bertugas di Polres Cianjur, menyatakan bahwa hanya satu buah handphone yang disita dari terdakwa. Ia juga menegaskan bahwa surat perintah penangkapan hanya diperlihatkan kepada keluarga terdakwa dan tidak diserahkan.

Namun, kesaksian Rabano Furqon Aljanuri, S.H.,S.Pd., yang juga terlibat dalam penangkapan, berbeda. Ia menyebutkan bahwa selain handphone, satu buah laptop juga ikut disita. Furqon juga menyatakan bahwa ada pembahasan mengenai dugaan peretasan situs judi online oleh terdakwa, yang tidak disebutkan oleh Agung.

Banyak Kejanggalan yang disampaikan dari saksi ahli, Irawan Afrianto, S.T., M.T. Ia menjelaskan bahwa source code yang dituduhkan kepada terdakwa, Xaxino versi 1.2, berbeda dengan source code yang dipelajari dan diunduh olehnya. Irawan mengunduh Xaxino versi 0 sekian secara gratis dari Github, yang bukan merupakan source code yang diunggah ke Tokopedia oleh terdakwa.

Baca Juga : Soal Proyek Siluman, Camat Cipunagara Akan Tegur Pemdes Parigimulya

Penasehat hukum terdakwa, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., yang juga sebagai ketua umum Feradi WPI menekankan bahwa di dunia internet, seorang programmer dapat membuat source code serupa dengan nama yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa Xaxino versi 0 sekian yang diunduh oleh ahli bukan merupakan source code yang dituduhkan kepada terdakwa.

Donny juga mengingatkan bahwa Xaxino versi 1.2 yang diunggah ke Tokopedia merupakan source code yang tidak bisa langsung digunakan. Dibutuhkan seorang ahli bahasa pemrograman untuk mengolahnya agar dapat berfungsi. Sebelumnya, sidang minggu lalu juga menghadirkan saksi ahli psikiatri, Fransiska Irma Simarmata, SpKJ, yang menyatakan bahwa terdakwa menderita skizofrenia paranoid.

Donny Andretti, dalam wawancara dengan awak media, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 44 KUHP, terdakwa seharusnya tidak dapat dipidanakan karena menderita cacat jiwa. Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan kondisi terdakwa dan memerintahkan penempatannya di rumah sakit jiwa.

“Satu kata untuk Pak Advokat Donny, Cerdik, dan pertanyaan-pertanyaannya sangat bagus banget untuk mengungkap kebenarannya,” ujar Lydia Oktavia, adik kandung terdakwa.

Baca Juga : IWOI Garut Laporkan Oknum Pesapon SLB ABCD Padasuka

Sidang ini terus mendapat sorotan publik, dengan banyak pihak yang mempertanyakan keadilan dalam kasus ini. Kejanggalan yang terungkap selama persidangan semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan dalam proses hukum yang dijalani oleh Antonius. (Herna Susilawati)

Berita Lainnya