oleh

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Desa Compreng Dilanjutkan

-Featured, KPK-1,618 views

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Desa Compreng Dilanjutkan

Polres Subang Panggil LPMD

SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait tindak lanjut penanganan dugaan kasus korupsi di Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang sudah mendapat keterangan dari pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Compreng melalui pemanggilan resmi belum lama ini.

Hal itu diungkapkan oleh Petugas Polres Subang kepada Perak, Rabu (27/12/17) di kantornya, “Mengenai kasus dugaan korupsi Desa Compreng, kami sudah panggil dan pintai keterangan LPMnya, pemanggilan-pemanggilan selanjutnya akan dilanjut setelah peringatan tahun baru, karena anggota semua bertugas pengamanan disetiap titik Kabupaten Subang,” ujarnya.

Seperti telah ke sekian kalinya diberitakan Perak sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi Desa Compreng sudah berlangsung satu tahun lebih terhitung dari penyerahan Laporan pengaduan (Lapdu) oleh para tokoh masyarakat setempat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Compreng ke di Unit Tipidkor Polres Subang tepatnya, pada Bulan Oktober 2016 silam. Hingga Jabatan Kepala Unit Tipidkor saat ini mengalami pergantian, dari (Wili) berganti posisi sebagai Kanit Tipidkor baru satu bulan terakhir ini, yaitu bernama (Kayo).

Berikut ini anggaran program-program desa yang diduga di korupsi tersebut, yaitu Dana Desa (DD) TA 2016 sebesar Rp703.761.000,- (tujuh ratus tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 sebesar Rp672.900.650,- (enam ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Dipaparkan salah seorang Tokoh Masyarakat Compreng, “Walau sudah satu tahun pelaporan kami tidak ditindak lanjuti, kami tetap berprasangka baik kepada Polres Subang, Hari ini Rabu tanggal satu November 2017, data dugaan korupsi desa Compreng untuk mempermudah polisi saat turun ke lapangan, kami sudah serahkan lagi ke Polres, data itu kami dapat dari hasil pantauan kami di lapangan belum lama ini,” ungkapnya.

Lanjutkan oleh beberapa warga yang turut mendukungnya, “Tadi kamipun sempat konfirmasi dengan pak Kanit Tipidkor, pak Wily diruangannya, dia berjanji akan melayangkan surat panggilan kepada orang bersangkutan. Semoga kali ini dalam memperingati usia laporan kami yang ke satu tahun ini, membuat Polres Subang bisa menindak lanjuti kasus korupsi Compreng dengan serius. Amin…” ucap beberapa tokoh Masyarakat Compreng usai menemui diruanganya, Rabu (1/11/2017).

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, Kanit Tipidkor Polres Subang, IPDA Wily Firmansyah, S.H., enggan memberikan komentar, karena ketakutan direkam suaranya. Ia sempat memerintahkan anggotanya untuk memeriksa Handpond milik Perak, namun tidak berhasil, lalu diapun merintah Perak se’enaknya bak kepada bawahannya, agar menaruh hanpond Perak diatas meja diruanganya, bahkan mengancam jika tidak menurutinya dia akan melemparkan handpond Perak ke pintu.

Ketika ditanya Perak, “Masa polisi lakukan perusakan?” dia menjawab, “hanya sekedar handpond saja,” Perak menjawab kembali, “bukan masalah handpondnya, tapi tindakan perusakannya ini.” Tandas Perak.

Demi mendapatkan keterangan, akhirnya Perak mengalah dan bersedia menaruh hanpond di atas meja dan wawancara dengan Wily tanpa merekam, “Kalau mau wawacara ke humas, ada humas disini. Tidak ada cabut perkara kasus korupsi ini, kasus dugaan korupsi Compreng ini pasti ditangani, anda paham, ini bukan pidana umum yang bisa dengan waktu singkat penanganannya. Minggu depan kami akan buat surat untuk pemanggilan yang bersangkutan, tapi sudah bukan oleh saya, karena saya sudah diganti mulai minggu depan oleh pak Kayo,” elaknya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (1/3/1017), Kades Compreng, Warmah berdalih, “Memang banyak yang ngomong, ada bahasa kepala desa menggelapkan dana ADD, memalsukan tandatangan BPD, yang namanya kucuran pemerintah berdasarkan pengajuan dulu, ketika turunnya uang berarti sudah jelas, ketika pelaksanaan melayangkan SPJ, kalau kita sudah selesai, titik terakhirnya cek lapangan oleh Irda dan Irda sudah delapan hari di Compreng dari mulai Hari Senin kemarin, ke Desa Compreng belum, kalau ada temuan berarti ada masalah,” dalihnya. (Hendra)