oleh

Pemkot Denpasar Batasi Penerbitan Izin Toko Modern

-BALI, Featured-994 views


DENPASAR-BALI, (PERAK). –Kehadiran toko modern di kota-kota besar di Indonesia tentu saja menuai permasalahan. Tak terkecuali kehadiran di Kota Denpasar yang menuai permasalahan dan mengkhawatirkan bisa mematikan pasar tradisional atau pasar desa yang ada.

Menekan keberadaan toko modern di Kota Denpasar dengan penerbitan Surat Keputusan Walikota Denpasar No.188.45/495/HK/2011 tentang penataan toko modern. Dalam SK tersebut tercantum pembatasan penjualan produk semua toko modern baik yang berjaringan maupun yang tak berjaringan.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I.B Rahoela memaparkan, bahwa keberadaan toko modern di Kota Denpasar telah diatur dalam Perwali tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Hal ini juga diikuti dengan petunjuk pelaksanaan dalam bentuk SK No. 188.45./565/HK/2009. Tercatat dari tahun 2011 jumlah toko modern yang telah terdaftar dan beroperasi berjumlah 295 toko modern dengan izin yang diterbitkan dari tahun 2009-2017 sebanyak 125 izin toko modern. Sementara dari tahun 2010 – 2017 sebanyak 28 ijin ditolak dan tahun 2010-2012 sebanyak 4 izin toko modern ditangguhkan. “Dari pengeluaran izin akan diatur dan dievaluasi kembali dalam lima tahun,” papar Rahoela, Selasa (28/11/2017).

Lebih lanjut Rahoela mengatakan, bahwa Walikota Denpasar, I.B Rai Dhamawijaya Mantra terus melakukan penguatan keberadaan pasar rakyat di Kota Denpasar melalui program revitalisasi pasar rakyat hingga penguatan manajemen pengelolaan. Perbaikan infrastruktur lewat program revitalisasi yang memperhatikan aspek kebersihan, pengelolaan limbah, kenyamanan hingga aspek ruang ibu menyusui, hingga tempat bermain anak.

Disamping itu, kenyaman masyarakat dapat terus ditingkatkan dengan keramahan dan berinteraksi sosial di lingkungan pasar rakyat. Diharapkan revitalisasi pasar rakyat dapat merubah kesan kumuh dan becek saat musim hujan, serta keberadaannya mampu bersaing dari gempuran pasar modern.

Tak sebatas pada peningkatan infrastruktur, namun juga memberikan akses permodalan hingga akses kemudahan ijin usaha kepada para pedagang dengan menggandeng lembaga perbankan, koperasi dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dalam meningkatkan manajemen pengelola pasar, Walikota Rai Mantra juga menggandeng Universitas Udayana memberikan peningkatan pengetahuan para pengelola dan pedagang. YD