oleh

Pemkot Cimahi Sosialisasi Permenhub Baru

CIMAHI, (PERAK).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 2017 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, belum lama ini yang diikuti perwakilan Asosiasi Driver Online (ADO), Pengusaha Angkutan Karyawan, Taksi Konvensional, Angkutan Konvensional dan lainnya.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Pehubungan Kota Cimahi, Endang mengungkapkan, jika tidak mematuhi Permenhub tersebut, ada beberapa aturan yang akan diterapkan, diantaranya sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha angkutan online dan aplikator, “Aturan tersebut mulai berlaku efektif mulai 1 Februari 2018. Kalau sudah berlaku, kemudian melanggar, ya ditindak. Pada masa transisi juga harus tetap taat,” tegasnya.
Dikatakannya, soal kuota dan wilayah operasional sedang dalam proses evaluasi, proses penyesuaian termasuk penyiapan perangkat aturan di wilayah berlangsung selama 3 bulan, semua elemen yang terkait dalam aturan tersebut, saat ini memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk mempersiapkan diri. Petunjuk pelaksanaan dan teknisnya bagi para pengusaha angkutan, aplikator maupun pemerintah setempat sudah tertera jelas dalam aturan baru itu, “Ada transisi selama tiga bulan. Daerah mempersiapkan yang harus kita siapkan, berkaitan dengan tata cara KIR dan sebagainya,” ujarnya.
Perihal kuota, pihaknya menunggu kepastian dari Pemprov Jabar, “Cimahi sebagai bagian dari Bandung Raya kajiannya dilakukan provinsi. Kami tidak mengajukan kuota,” katanya.
Kepala Seksi Angkutan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Tata Bina, Udin menyatakan, kuota angkutan sewa khusus itu saat ini masih dalam pembahasan, “Masih dalam kajian, belum bisa disampaikan. Wilayah operasi dan kuota masih dibahas, memang akan muncul polemic, tapi harus sepakat dan kondusif. Yang harus dipahami oleh semua pihak terkait, bahwa Peraturan Menteri baru ini, temuan di lapangan masih dilanggar. Semua pihak wajib menyesuaikan ketentuan Permenhub dalam waktu 3 bulan sampai Januari 2018. Selama transisi ini berlangsung jangan merekrut dulu keanggotaan baru. Tolong ini dipahami, walau tidak mudah” ungkapnya. Harold

Berita Lainnya