oleh

Pemkot Cimahi Raih Penghargaan IGA Kategori Kota Sangat Inovatif

CIMAHI, (PERAKNEW).- Dipenghujung tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) tahun 2021 kategori Kota Sangat Inovatif. Bahkan Kota Cimahi masuk 5 besar Kota Terinovasi Se-Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  kepada daerah yang dinilai paling terinovatif. Penghargaan itu diberikan melalui gelaran IGA 2021 yang berlangsung secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Rabu  29 Desember 2021.

Penghargaan berupa piagam dan trofi itu diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian kepada daerah.

Selanjutnya, daerah yang menerima penghargaan itu akan diusulkan Kemendagri untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) di bidang inovasi daerah, “Kita mendapatkan penghargaan dari Menteri Dalam Negeri dilaksanakan secara zoom tadi pagi, dimana Kota Cimahi masuk 5 besar kota terinovasi di Seluruh Indonesia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana ditemui usai meresmikan hasil Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), di Lingkungan Kecamatan Cimahi Utara- RW 25, Kelurahan Cibabat, Rabu  29 Desember 2021.

Ia pun berharap dengan diraihnya penghargaan tersebut, bisa bermanfaat bagi Pemkot Cimahi dan masyarakat semua, “Prestasi ini tentunya harus kita pertahankan dengan cara terus melakukan inovasi-inovasi di bidang pelayanan publik,” terang Ngatiyana.

Di hari yang sama, Pemkot Cimahi juga meraih penghargaan dari Pemprov Jawa Barat, yakni apresiasi taat pajak kendaraan bermotor serta pemberian penghargaan Philothra yang berlangsung di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Penghargaan diserahkan langsung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, “Siiangnya kita juga mendapat penghargaan dari Gubernur Jawa Barat, terbaik pembayaran pajak. Berarti Alhamdulillah masyarakat sudah menyadari, sudah mengerti akan tugas dan tanggung jawabnua untuk menyelesaikan pembayaran wajib pajak, karena Kota Cimahi memberikan relaksasi keringanan terhadap pembayaran pajak,” beber Ngatiyana.

Di tahun 2022, Pemkot Cimahi berencana akan kembali melakukan relaksasi atau pengurangan pembayaran pajak utuk masyrakat, “Tahun 2022 kita berikan lagi relaksasinya, sehingga masyarakat mendapatkan keringanan membayar pajak dan diharapkan tidak ada tunggakan-tunggakan pajaknya. Alhamdulillah masyarakat antusias membayar pajaknya, sehingga dapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat,” tutur Ngatiyana. (Harold)

Berita Lainnya