oleh

Pemkab Bandung Raih Quattrick WTP

KAB. BANDUNG, (PERAKNEW).- Empat tahun berturut-turut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Opini WTP tersebut, diraih antara lain pada Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017, 2018 dan 2019.

Untuk LKPD TA 2019, LHP diterima langsung Bupati Bandung, H Dadang M. Naser, S.H.,S.Ip.,M.Ip., dari Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa, M.Acc., Ak.,CA., CSFA, dalam acara Penyerahan LHP BPK Atas LKPD 4 kabupaten kota, yang berlangsung melalui video conference, di Rumah Jabatan Bupati Bandung, Senin (29/6/2020), “Atas quattrick WTP ini, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran, mulai dari Pak Sekda sampai ke tingkat pengelola keuangan di seluruh PD (Perangkat Daerah). Karena telah bersungguh-sungguh, dalam menyampaikan kewajaran laporan atas kinerja dan keuangan Pemkab Bandung tahun ini,” ucap bupati.

Dengan kewajaran tersebut, tutur Kang DN panggilan akrabnya, LKPD yang disusun jajarannya dalam empat tahun ini, telah jauh di ambang batas temuan, “Tentu kekurangan-kekurangan dalam pelaporan pasti ada, namun pada akuntabilitas dan akurasinya harus terus kita tingkatkan secara bersama-sama, termasuk dengan DPRD,” tuturnya.

Penyerahan LHP, lanjut Kang DN, merupakan perwujudan dari transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah.

Selama satu dekade dirinya menjabat sebagai bupati, tentu hasil yang cukup optimal tersebut tidak diraih dengan mudah dan instan. Perlu perjuangan dan pengambilan langkah kebijakan yang tepat, khususnya dalam memperbaiki kekurangan-kekurangan atas opini BPK di tahun-tahun sebelumnya, “Pengalaman pahit getir sebagai kepala daerah pernah saya alami. Tahun 2014, BPK tidak memberikan opini atas LKPD tahun 2013, atau disclaimer. Banyaknya kelemahan dalam LKPD yang kami sajikan saat itu, tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai,” kisahnya.

Kelemahan-kelemahan yang ia maksud, yaitu dalam sistem pengendalian interaksi, serta penyediaan dan penyajian saldo aset tetap pada TA 2013. Pengalaman pahit itu terus memacu pihaknya untuk melakukan perbaikan-perbaikan, antara lain melakukan kerjasama pelatihan dengan pihak akademisi, “Pelatihan memang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan dan aset. Selain bekerjasama dengan STAN (Sekolah Tinggi Administrasi Negara), kami juga secara simultan melakukan pendampingan langsung dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), serta membangun sistem pengelolaan aset daerah,” beber Kang DN.

Meskipun belum memperoleh hasil maksimal, namun upaya-upaya tersebut, mampu mendongkrak raihan opini. Sehingga pada LHP 2015 dan 2016, atas LKPD TA 2014 dan 2015, BPK memberikan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), “Akhirnya pada 2017, BPK memberikan opini WTP atas LKPD TA 2016. Opini diberikan atas dasar pertimbangan kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kabupaten Bandung per 31 desember 2016, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” lanjutnya.

Dua tahun berikutnya, indikator standar pemeriksaan dari BPK ditingkatkan. Hal ini membuat pihaknya terus melakukan peningkatan dan perbaikan sistem penatausahaan dan pelaporan keuangan. Atas kerja keras tersebut, hattrick WTP pun diraih.

Kang DN sangat bersyukur, karena di penghujung masa kepemimpinannya, opini terbaik berhasil diwujudkan lagi oleh seluruh jajaranya. Meski demikian ia mengakui masih ada beberapa kekurangan yang harus terus diperbaiki dan disempurnakan, “Saya sangat berharap dan mohon do’a dari seluruh masyarakat, siapapun yang akan memimpin Kabupaten Bandung di tahun-tahun mendatang, WTP bisa menjadi tradisi di Kabupaten Bandung. Tentunya ini akan membawa manfaat untuk perbaikan kinerja pemerintah, yang pada gilirannya semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kang DN.

Sementara itu, Arman Syifa menyampaikan, tahun ini pemeriksaan dan penyampaian LHP kepada pemerintah kabupaten kota menghadapi kendala di tengah wabah Covid-19, “Kami lakukan prosedur pemeriksaan alternatif jarak jauh, yaitu melalui desk audit. Ternyata kunjungan daring (dalam jaringan) lebih efisien. Saat ini opini sudah diberikan, sedangkan untuk fisik LHP sendiri menyusul akan kami kirimkan,” ucapnya melalui sambungan video itu.
Opini yang diberikan pihaknya kepada pemerintah kabupaten kota, merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi laporan keuangan. Namun opini bukan jaminan LKPD sudah terbebas dari temuan.

Untuk 4 kabupaten kota, yaitu Kabupaten Bandung dan Indramayu, serta Kota Bandung dan Bekasi, ada beberapa rekomendasi temuan yang perlu diperhatikan dan diperbaiki. Antara lain pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan kelebihan pembayaran, permasalahan penatausahaan dan pemanfaatan aset tetap dan kesalahan penganggaran, “Selain itu juga pada pengelolaan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) yang belum tuntas, serta kelebihan pembayaran iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) penerima bantuan iuran,” beber Arman Syifa.
Untuk Kabupaten Bandung sendiri, ada tiga rekomendasi temuan yang harus ditindaklanjuti. Antara lain perbaikan sistem penatausahaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), optimalisasi sistem pengelolaan dan penatausahaan asset daerah, serta peningkatan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, “Daerah kabupaten kota diberikan waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan-temuan tersebut,” terang Arman. (Asep R/Ogie)

Berita Lainnya