oleh

Pemda Subang Sosialisasikan KIP Kepada Para Kepala Desa

-SUBANG-1,735 views

Pemda Subang Sosialisasikan KIP Kepada Para Kepala Desa

SUBANG, (PERAKNEW).-  Dalam rangka menginformasikan tentang bagaimana tatacara dan pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Bagian Humas & Protolah mengadakan Sosialisasi KIP kepada para Kepala Desa (Kades) dan lurah di Kabupaten Subang.

Sebanyak 50 Kades dan lurah hadir mengikuti sosialisasi yang diselelnggarakan di Ruang Rapat Bupati, Rabu (10/5). Para Kades dan Lurah yang hadir merupakan kepala desa yang belum mendapatkan sosialisasi KIP pada tahun sebelumnya, dan rencananya sosialisasi ini akan terus berlanjut tiap tahun sampai seluruh Kepala Desa dan lurah di Kabupaten Subang mendapatkan informasi tentang KIP tersebut.

Ada 4 materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini, yaitu tentang keterbukaan informasi publik, pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di Desa dan peran media masa dalam keterbukaan informasi publik.

Alasan para Kades yang menjadi peserta dalam sosialisasi ini karena dari laporan, sengketa informasi yang paling banyak terdapat di Desa dan sekolah. Hal tersbut disampaikan Dedi Dharmawan sebagai pemateri tentang KIP sekaligus Kabid Komunikasi dan Informatika Diskominfo jabar.

“Dari sekian banyak pengaduan, yang paling banyak laporan dan sengketa terdapat di desa dan kepala sekolah, maka para kades harus benar-benar faham apa itu KIP dan pelaksanaannya,” ungkap Dedi.

Nanang Sutisna selaku pemateri dari media masa yaitu dari Tempo menjelaskan bahwa, KIP lahir dimulai dari runtuhnya zaman orde baru yang bersamaan munculnya hak asasi manusia.

“Makanya pasti banyak sekali wartawan abal-abal yang menamakan diri wartawan, meminta informasi yang dia sendiri tidak memahu tapi ujung-ujungnya minta uang, naha kamipun para wartawan sangat merasa geram dan tergaganggu,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Anas nasruloh sebagai pemateri dari wartwan media cetak atau media online. Ia mengatakan untuk mencegah hal tersebut para kades dan lurah harus memanfaatkan apa yang disebut Citizwn Jurnalism atau jurnalistik warga.

“Daripada bapak dan ibu  dimintai informasi seperti kata pak nanang, maka bisa semuanya melaporkan langsung ke kami sehingga kami bisa langsung menginformasikan, atau jalan yang paling efektif adalah dengan membuat website resmi desanya,” jelasnya. Red/Hum