oleh

Pemda Subang Diduga Tak Mampu Tuntaskan Masalah Truk Aqua

SUBANG (PERAKNEW).- Mobil truk pengangkut aqua PT Tirta Investama kerap terjadi kecelakaan dan menelan banyak korban meninggal, hingga kini masih jadi perbincangan keras di masyarakat dan Pemerintahan Kab. Subang.

Namun, pihak pejabat terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) di Subang belum mampu menyelesaikan masalah tersebut, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Padahal, pada tahun 2018 lalu, telah diadakan diskusi terbuka untuk masyarakat, di Ruang Sidang DPRD Subang, tetapi hasilnya nol.

Dikatakan oleh Pejabat Dishub Subang, Uteng Hermawan, S.Sos.,M.M., bahwa Jumlah Berat Bruto (JBB) dan Jumlah Berat Ijin (JBI) yang ditentukan untuk kelas kabupaten, adalah 8 (Delapan) ton.

Uteng juga menerangkan, “Kami sering merazia di lapangan, namun tidak menjadikan efek jera bagi perusaahaan dan sopir truk Aqua itu, truk tersebut masih saja membawa air mineral tersebut tidak sesuai aturan tonase yang ditentukan,” terangnya, belum lama ini.

Sementara, ditambahkan Kabid Penguji Dishub Subang, Yayan Triyana menyatakan, “Dinas Perhubugan sudah mengadakan rapat khusus terkait angkutan Aqua dengan pihak PT Aqua (Perwakilan Aqua Investama), aturan yang dibahas waktu rapat, yaitu JBB untuk jalan provinsi 12 ton dan untuk jalan kabupaten maksimal 8 ton, untuk aturan waktu angkut, yaitu dari jam 8 malam hingga jam 8 pagi truk tersebut bisa beroperasi,” jelasnya.

Yayan juga memberikan saran kepada Pemda, “Pemda kalau bisa menyediakan  depot- depot atau lahan parkir area, misalnya dari Cisalak sampai Jalancagak, diatur dengan jarak yang dibutuhkan dan kekuatan kendaraan atau menggunakan kendaraan kecil sampai dekat pintu tol, menggunakan kendaraan kelas tiga ke kelas dua, hingga lepas jalan kabupaten atau mendekati pintu tol,” imbuhnya.

Kasi Penguji dan Penanganan Tindak Kecelakaan Dishub, Dudi Rukandi, Amd.,S.A.N.,  juga menjelaskan, “Dishub sering mengadakan uji kelayakan untuk mobil-mobil besar di lokasi, terutama bagi kendaraan besar saat terjadi kecelakaan, yang sering bermasalah, yaitu rem panas dikarenakan jalan yang terus menurun dari lokasi pabrik Aqua,” katanya.

Lanjut Dudi, “Goncangan kendaraan akibat beban air yang dibawa melebihi tonase yang ditentukan juga menjadi masalah serius, sebab semakin menurun jalannya, berat beban semakin bertambah, akhirnya kendaraan tidak bisa ngerem dan apabila sudah terjadi kecelakaan, sopir yang membawa kendaraan truk tersebut kebanyakan beralibi, padahal belum menguasai kendaraan,” ungkapnya.

Ditambahkan Deni Rosadi, S.Sos,M.Si., (Bidang Perijinan Lalu-lintas Dishub) berusul, “Pemerintah Daerah Subang kalau bisa ada tempat transit disekitar Cijambe, sehingga mobil remnya tidak panas atau yang disebut pengereman human eror,” usulnya.

Lain halnya dengan Bupati Subang, H. Ruhimat, S.Pdi.,M.M., didampingi Ahmad Sobari (Kepala DPMPTSP Subang) hanya membahas soal PAD dan tonase saja, “Untuk tahun 2020, kendaraan truk Aqua yang beroperasi di jalan Kabupaten Subang harus berpelat (T), agar bisa menigkatkatkan PAD Kabupaten Subang. Semua angkutan harus ber NPWP Subang termasuk angkutan umum,” ujarnya, pada saat rapat di rumah dinasnya, Rabu (27/3/2019).

Dia menambahkan, “Berdasarkan kajian SDM provinsi dan rekomendasi perizinan DPMPTSP provinsi, untuk Kabupaten Subang JBBnya, adalah10-12 ton disesuaikan dengan kondisi jalan,” terangnya. (Pepen)

Berita Lainnya