oleh

Pembangunan Liar & Proyek Siluman di Sadangmekar

-KBB-642 views

Pembangunan Liar & Proyek Siluman di Sadangmekar

CISARUA-KBB, (PERAKNEW).- Pembangunan yang direncanakan untuk dunia pendidikan di Desa Sadangmekar sangatlah disayangkan, dikarenakan belum mengantongi izin sama sekali. Padahal jelas dalam Perda No.8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Panataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sesuai Pasal 18 ayat 1, bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung dan bukan gedung, wajib memiliki IMB terlebih dahulu dan bilamana itu dilanggar maka sanksinya pidana kurungan paling lama  6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur oleh pasal 18 ayat 1 dan 2.

Ketika dikonfirmasi, Kades Sadangmekar (27/4) hanya menjawab, pembangunan akan diberhentikan dulu sampai perizinan selesai. Tapi fakta dilapangan sangatlah berbeda, pembangunan tetap berjalan seakan-akan tidak peduli dengan Perda KBB.

Disisi lain penetrasi jalan di Wilayah Rw.07 tidak ada direksi kit dan papan proyek untuk keterbukaan informasi publik, masyarakat sebagai penerima manfaat yang selayaknya mengetahui sumber anggaran dan tahapan pelaksanaannya, termasuk speknya. Tetapi tidak demikian yang terjadi di Desa Sadangmekar Kec. Cisarua pelaksana terkesan selalu menabrak aturan yang telah ditetapkan. Ferry/ Edy

Berita Lainnya