PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Pembangunan Kandang Ayam di Dusun Bakan Lio, Desa Panyingkiran, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang menimbulkan pertanyaan dan sorotan warga setempat, belum lama ini.
Pasalnya, menurut Warga Panyingkiran, bernama Wawan Gunawan, mengaku tidak tahu menahu kalau ada pembangunan kandang ayam di wilayahnya, “Saya tidak mengetahui kalau ternyata ada pembangunan kandang ayam. Seharusnya pemilik kandang ayam itu, sebelum melakukan pembangunan ada sosialisasi dulu ke masyarakat,” tandas pria yang akrab disapa Haji Odong ini kepada Perak.
Saat dikonfirmasi salah seorang kepercayaan dari Pemilik Kandang Ayam tersebut, bernama Iwang mengatakan, bahwa kalau pembangunan kandang ini sudah melalui mekanisme yang benar, “Yang saya tahu, semua perijinan sudah ditempuh. Tetapi lebih jelasnya, silahkan tanyakan saja langsung ke Pak Kades,” ujarnya kepada Perak, saat berada di kandang ayam itu, pada Selasa (15/09/2020).
Sementara itu, Kades Panyingkiran, Heru Kusdiana menuturkan, bahwa jangankan menandatangani surat perijinannya, bahkan siapa pemilik kandang ayam tersebutpun pihaknya tidak tahu, “Saya tidak pernah menandatangani surat izin apapun untuk pembangunan kandang ayam ini, tetapi menurut informasi, izinnya sudah ada dan yang menandatangani pada waktu itu, mungkin Pjs Kades Panyingkiran, yakni Pak Tarim,” ungkapnya.
Namun lanjut Heru, sampai saat ini dirinya belum pernah menerima surat izin tersebut dari pemilik kandang yang sekarang sedang melakukan pembangunan.
Pernyataan Kades Panyingkiran diperkuat oleh Camat Purwadadi, Drs.Dadang Darmawan, M.Si., yang mengatakan, bahwa sampai hari ini belum ada yang menghadap ke kantor, baik dari pengusaha yang punya kandang maupun orang kepercayaannya.
Dadang menambahkan, “Bahkan, saya tidak tahu ada pembangunan kandang ayam di Panyingkiran, kalau tidak ada laporan. Setelah menerima informasi, saya langsung menanyakan ke kades terkait pembangunan kandang ayam tersebut. Kita tidak menghalangi orang melakukan suatu usaha, hanya saja ada etika dalam melakukan usaha itu. Jikalau memang pemilik kandang ini benar sudah mengantongi izin, paling tidak ada pemberitahuan. Saat ini kan Muspika Kecamatan Purwadadi sudah ganti semua,” ujar Dadang kepada Perak saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/09/2020). (Hamid)