oleh

Pelayanan Rekam e-KTP Ciasem Hampir Satu Tahun Lumpuh Total

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Alat Perekaman Foto Kartu Tanda Penduduk elektrik (e-KTP) di Unit Pelakasana Teknis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (UPTD Dukcapil) Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang sudah hampir satu tahun mengalami gangguan alias rusak.

Pasalnya, alat perekaman e-KTP yang dioperasikan di Kantor Pemcam Ciasem itu, sudah layak diganti dengan yang baru, karena gangguan atau rusak pada perekaman e-KTP tersebut, terjadi sejak Bulan Mei 2019 dan sudah dilakukan service sebanyak 4 (empat) kali, namun tetap masih gangguan tidak bisa digunakan.

Alat perekam e-KTP tersebut direalisasikan pemerintah pusat sejak 8 (delapan) tahun yang lalu, yaitu pada tahun 2012 sialm.

Atas kejadian itu, pelayanan terhadap publik/masyarakat lumpuh total. Masyarakat Ciasem harus ke kantor UPTD atau Pemcam lain, seperti ke Patokbeusi dan Blanakan untuk melakukan Perekaman e-KTP.

Menyikapi masalah tersebut, saat dikonfirmasi Kepala UPTD Dukcapil Ciasem, Nurul membenarkan, “Iya memang betul alat perkaman e-KTP disini sudah lama tidak berfungsi (rusak), sehingga masyarakat harus perekaman di Kecamatan Patokbeusi atau Blanakan, alat ini harus diganti yang baru,” ujarnya kepada Perak, Jum’at (17/01/2020), di ruang kerjanya.

Nurul mengungkapkan, “Realisasi alat ini dari pemerintah pusat, namun sebetulnya Pemda juga bisa sih dan mampu membelinya, pak bupati juga sempat janji mau realisasikan alat cetak e-KTP di setiap UPTD, namun menurut saya, alat perekamannya yang lebih penting,” ungkapnya prihatin atas lumpuhnya pelayanan rekam e-KTP di Ciasem.

Sementara, masih diwaktu bersamaan, Sekmat Ciasem, Alex berjanji akan mendesak pihak UPTD atau Disdukcapil Kabupaten, “Kami prihatin atas lumpuhnya pelayanan rekam e-KTP di wilayah kami ini, lantaran alat rekamnya rusak. Kami akan mendesak Disdukcapil agar segera merealisasikan alat rekam yang baru, karena ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat kami,” tandasnya berjanji. (Hendra/Cj-Bambang S)

Berita Lainnya