oleh

Pelatihan Peningkatan Kinerja RT/RW di Subang

-SUBANG-2,013 views

Pelatihan Peningkatan Kinerja RT/RW di Subang
SUBANG, (PERAKNEW).- Dalam meningkatkan kinerja pengurus RT dan RW terhadap masyarakat, dilaksanakan Pelatihan peningkatan kinerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga se-Kabupaten Subang tahun anggaran 2017  di Wisma Haji Subang. 24/04/2017.pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan oleh Kabid Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat, Kabag Kesra, Kabid Pelayanan Catatan Sipil, Kabid Pelayanan, para tokoh agama, pemuda dan masyarakat.

Acara di awali dengan laporan kegiatan yg di sampaikan oleh H. Tatang Abdul Kudus , M.Si., sesuai Dasar Peraturan Daerah Kabupaten Subang no 28 tahun 2005 tentang penataan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di lingkungan Kabupaten Subang.

Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menggerakkan swadaya dan kegotong-royongan masyarakat, Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat, Mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat adalah dengan menjaga kualitas pemberian pelayanan masyarakat merupakan beberapa tugas kewajiban RT/RW.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar meningkatkan kinerja pengurus RT dan RW terhadap masyarakat sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Sehingga harapan pencapaian hasil yang ingin di capai adalah peningkatan sumber daya masyarakat pengurus RT/ RW Kabupaten Subang, tercapainya pelayanan terhadap masyarakat yang maksimal, tertatanya lingkungan RT/ RW.

Selanjutnya Sambutan plt. Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih menyampaikan ucapan terimah kasih kepada penyelenggara Dispemdes Subang yang sudah melaksanakan kegiatan yang diikuti oleh 253 RT dan 253 RW yang ada di Kabupaten Subang yang rencananya akan dilanjutkan dengan RT dan RW berikutnya. Bahwa RW dan RT sebagai lembaga kemasyarakatan yang mempunyai tugas melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam rangka meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan tingkat RT/RW sebagai mitra pemerintah desa dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan  dan pemberdayaan masyarakat. Hum