oleh

Pelaku Bakar Ambulan Desa Karangmulya Akan Diringkus

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Setelah melakukan pemanggilan beberapa saksi, berikut pelapor, bernama Ali Bonang (Mantan Kades Karangmulya) dan terlapor, Yaya, A.Md., (Kades Karangmulya), terkait proses kasus pembakaran mobil ambulan Desa Karangmulya, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang yang terjadi pada tahun 2014 silam, kini keseriusan Unit 1 (Satu) Sat Reskrin Polres Subang mulai nampak dalam menangani kasusnya.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara, setelah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan dipastikan, terduga pelaku pembakaran unit ambulan tersebut, akan ditangkap.

Seperti yang diungkap Penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polres Subang, Reza, pada Selasa 11 Januari 2019 lalu kepada Perak, “Dalam penangkapan terduga, harus hati-hati, harus melalui mekanisme gelar perkara dulu, rapat hasil gelar perkara, baru setelah turun SP2HP, akan ada penangkapan terhadap terduga,” terangnya.

Dia menambakan, terkait saksi yang berubah keterangannya, “Itu ada mekanisme lain, karena mereka sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu disumpah dan menandatangani kesaksianya,” tambahnya.

Di hari berikutnya, Perak mendatangi Kantor Desa Karangmulya, Rabu 12 Juni 2019, namun sayang Kades Yaya, A.Md., tidak ada di tempat. Menurut stafnya, dia sedang menghadiri hajatan sodaranya, sehingga sampai turunya berita ini, Perak belum sempat mendapatkan wawancara dari Yaya (Terduga pelaku pembakaran ambulan dimaksud). (Atang S)

 

Berita Lainnya