oleh

Ratusan Nelayan Blokir Akses Jalan Pelabuhan Patimban, KSOP Minta Waktu Satu Bulan

Ratusan Nelayan Blokir Akses Jalan Pelabuhan Patimban

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Paguyuban Nelayan Patimban-Subang dan Paguyuban Nelayan Indramayu terus-terusan menggelar aksi unjuk rasa menuntut Dana Kompensasi atas dampak Pembangunan Pelabuhan Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, yang telah menggerus area tangkap ikan atau mata pencaharian para nelayan tersebut.

Aksi-aksi yang kerap mereka lakukan, mulai unjuk rasa di Lokasi Proyek Pelabuhan Patimban-Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Patimban, Kantor Desa Patimban, Gedung DPRD-Bupati Subang, hingga melakukan Aksi Jalan Kaki dari Subang ke Jakarta dan berorasi di depan Gedung DPR RI.

Kali ini, ratusan nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Patimban dan Indramayu tersebut, kembali menggelar aksinya di depan Kantor KSOP Patimban dan sempat melakukan Pemblokiran Akses Jalan Keluar- Masuk Kendaraan Proyek Pelabuhan Patimban, pada Jum’at, 18 Juni 2021.

Baca Juga:

DPRD Indramayu Serius Tanggapi Aspirasi Nelayan Terdampak Pelabuhan Patimban

Dalam kesempatan itu, mereka mengancam akan terus menggelar aksi setiap hari dan menginap di Lokasi Mega Proyek Pelabuhan Internasional ini, hingga tuntutan mereka direalisasi.

Dalam orasinya Ketum FMP, Asep mengungkapkan, “Proyek Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mampawah, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyerap dana hanya Rp14 Triliun saja bisa merealisasikan dana kompensasi kepada para nelayan setempat yang terdampak, kenapa Pelabuhan Patimban yang nilai dana pembangunan proyeknya jauh lebih besar, yaitu Rp43 Triliun, tidak bersedia merealisasikan dana kompensasi ini, dzolim kalian (KSOP red),” tegas aktivis yang akrab disapa Abah Betmen ini, geram.

Baca Juga:

Kang Jimat Menerima Kunjungan KSOP Subang Terkait Pelabuhan Patimban

Menyaksikan hal itu, perwakilan dari Pejabat KSOP Patimban muncul keluar dari kantornya dan menemui nelayan, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi atas tuntutan dana kompensasi para nelayan tersebut, kepada Kementerian terkait.

Pihak KSOP juga meminta waktu 30 hari atau selama satu bulan untuk menginformasikan hasil jawaban tertulis dari kementerian kepada masa aksi, “Kami akan menindaklanjuti ke kementerian terkait atas aspirasi bapak-bapak nelayan ini dan untuk bisa memberikan informasi hasil jawaban dari kementerianannya kepada bapak-bapak, kami minta waktu 30 hari. Insyaallah kami upayakan yang terbaik,” tutur Pejabat KSOP berjanji kepada masa aksi Paguyuban Nelayan Patimban dan Indramayu yang dilegalisasi oleh LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) ini.

Baca Juga:

Dampak Pembangunan Pelabuhan Patimban, Dirjen KKP RI Beri Harapan Baru Pada Nelayan

Perlu diketahui juga, bahwa kemunculan Pejabat KSOP yang keluar dari kantornya, menyampaikan statement janji kepada para nelayan itu, lantaran beberapa jam sebelumnya terjadi perdebatan cukup menegangkan, antara Kepala KSOP dengan Ketua Umum FMP, Asep Sumarna Toha yang didampingi Sekjennya, bernama Endang Muslim dan Ketua Forum Anak Jalanan (FORAJAL), Hendra Sunjaya, beserta Pengurus Paguyuban Nelayan Patimban dan Ketua Paguyuban Nelayan Indramayu, Adung.

Hasil perdebatan yang dedlhok itu, menimbulkan para nelayan emosi dan melakukan aksi Pemblokiran Jalan Keluar-Masuk Kendaraan Proyek Pelabuhan Patimban, serta mengancam akan terus-menerus aksi setiap hari, bahkan menginap di Lokasi Mega Proyek Pelabuhan Patimban ini.

Dalam aksinya kali ini, nampak bukan hanya bapak-bapak nelayan saja yang turun ke jalan, namun anak dan istri merekapun ikut serta berdatangan mendampingi bapak dan suaminya berjuang menuntut Dana Kompensasi tersebut, demi isi perutnya dan menuntut gati kerugian materi atas perekonomiannya, karena mata pencaharian area laut tangkap ikan mereka telah digerus oleh Mega Proyek Pelabuhan Internasional tersebut.

Baca Juga:

Kompensasi Tak Kunjung Realisasi, Ribuan Nelayan Ancam Aksi Kembali di Pelabuhan Patimban

Sementara, dua hari sebelumnya, yaitu pada Hari Rabu, 16 Juni 2021, para nelayan tersebut menggelar aksi di tempat yang sama dan ditemui oleh Konsultan Pelabuhan Patimban, bernama Takayumi (Warga Negara Jepang).

Takayumi mengatakan, bahwa tidak ada undang-undang yang melegalkan pemberian kompensasi dalam bentuk uang tunai.

Mendengar ucapan Takayumi melalui penerjemahnya, karena dia jauh-jauh dari Jepang datang ke Indonesia tidak kursus terlebih dahulu Bahasa Indonesia itu, secara spontan Sekjen FMP, Endang Muslim yang menkoordinatori aksi, angkat bicara dengan nada menantang, “Kalau berbicara aturan, ayo kita buka kembali tentang AMDAL Pelabuhan Patimban ini, di situ ada 2 fakta yang menyimpang, pertama, bahwa area yang dibangun Pelabuhan Patimban ini, adalah bukan area tangap ikan, yang kedua, tertulis juga, bahwa nelayan di sekitar Laut Patimban menggunakan Jaring Arad atau Jaring Pukat Harimau. Padahal, fakta di lapangan, bahwa Laut Patimban ini kaya akan jenis ikannya,” tegasnya. (Tim)

SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE KAMI!!!

Berita Lainnya